Sebelumnya sidang PK terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Januari 2017 Nomor: 2041 K/PID.SUS/2016 Jo putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 20 Juni 2016 Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal itu, dijadwalkan pada Kamis (11/10/2018).
Amran H Batalipu merupakan terpidana kasus korupsi APBD Buol tahun 2010 yang dikelola Dinas Pengelola, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Buol melalui sistem panjar kas.
“Jadwal ulang sidang PK terpidana Amran H Batalipu belum ada, karena menunggu penetapan jadwal sidang baru oleh Majelis Hakim,” ujar Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Kamis (18/10/2018).
Dia juga belum dapat memastikan waktu sidang PK yang diajukan Amran H Batalipu, mengingat bersangkutan saat ini sedang menjalani pidana untuk perkara lain di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. “Untuk penetapan jadwal sidang PK juga harus diperhitungkan dengan keberadaan pemohon, karena sesuai ketentuan pemohon PK harus hadir,” singkatnya.
Diketahui, putusan MA Nomor: 2041 K/PID.SUS/2016 Amran H Batalipu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut’ sebagaimana dakwaan Primair JPU Pasal 2 Ayat (1) UUNomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Olehnya, ia dihukum pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 jutadengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp2.378.359.300. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, Senin (20/6/2018),Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Dede Halim SH MH dan Felix Da Lopes SH MH menjatuhkan putusan (vonis) bebas terdakwa Amran H Batalipu. Hanya saja, I Made Sukanada ‘dissenting opinion’ atau berbeda pendapat. AGK