Polisi Bekuk Tukang Parkir Terlibat Curanmor

Curanmor-3789debc
BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil disita polisi dari pengungkapan kasus curanmor, Sabtu (5/3/2022). FOTO: Humas Polres Palu  

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tim Resmob Tadulako Polres Palu, meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik berupa handphone. Para pelaku mengaku telah beraksi 24 kali, salah seorang merupakan tukang parkir dan juga masih pelajar. 

Penangkapan pencuri tersebut dipimpin langsung Kanit Krimum Polres Palu, Ipda Bramastha Hanif dan Kanit Resmob, Aiptu Ajis. Dua pelaku yang diringkus itu adalah AF (21 tahun) seorang tukang parkir dan beralamat di Jalan RE. Martadinata serta MR (17 tahun) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Palu. 

Penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/250/III/2022/SPKT/ POLRES PALU, POLDA SULTENG dan laporan pengaduan STTL-ADUAN/81/III/2022/SPKT C/RESOR PALU.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.M.I.K menyebutkan bahwa, para pelaku diringkus di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara pada Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 01:00 Wita.

Kapolres menjelaskan, saat itu para pelaku lakukan transaksi motor tanpa dilengkapi surat-surat. “Motor itu merupakan hasil kejahatan,”kata Bayu.

Dari hasil interogasi Polisi, kedua orang itu mengaku telah mencuri motor satu kali di Jalan Hangtua. Juga telah mencuri Hp sebanyak 23 kali yang lokasinya seluruhnya berada di Palu. “Modus operandi mereka dengan berkeliling gunakan motor sambil pantai Hp di laci motor serta kunci yang tergantung di motor,”jelas Bayu.

Perlu diketahui, AF merupakan residivis kasus 363 dan baru saja bebas sekitar tiga bulan lalu. IKI/*

Pos terkait