Polisi Ringkus Residivis Pencurian Mesin Pompa Air 

Pelaku pencurian pompa air, MU (duduk), saat diamankan di Mapolsek Mantikulore, Sabtu (1/3/2025) malam. FOTO: IST

TALISE, MERCUSUAR – Unit Jatanras Polda Sulteng meringkus seorang pria berinisial MU alias Lin (25) yang diduga merupakan pelaku pencurian mesin pompa air.

MU diketahui melakukan pencurian mesin pompa air di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, pada 7 Februari 2025 

Kapolsek Mantikulore Iptu Siti Elminawati mengatakan, tersangka diserahakan pada Sabtu (1/3/2025) sekira pukul 22.00 wita.

Siti melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban bernama Arsal pada 12 Februari 2025. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 1 unit mesin pompa air dan 1 unit mesin alat pres.

Kapolsek melanjutkan,hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari 50 kali dan merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Setiap beraksi pelaku menyasar mesin pompa air di berbagai lokasi di Kota Palu. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.

“Kami masih mendalami kasus ini dan akan menindak tegas para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,”ujarnya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams menambahkan, untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas sert menekan angka kriminalitas, pihanya rutin dan meningkatkan patroli di daerah yang rawan kejahatan serta melakukan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap para pelaku pencurian di Kota Palu. */AMR

Pos terkait