BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Seorang pria berinisial RS, warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Palu Barat diringkus petugas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Tavanjuka, Selasa (6/10/2020). Dari tangan RS polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,29 gram.
Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan, RS ditangkap petugas Satres Narkoba tanpa perlawanan. RS juga sudah lama menjadi target operasi kepolisian. Terduga juga merupakan seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruang tamu tempat terduga berada, ditemukan barang bukti satu bugkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,29 gram,”kata Kapolres.
Selain itu, barang bukti lainya berupa dua timbangan digital, dua pack plastik klip bening, satu korek api, tiga buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu buah bong atau alat isap sabu dan satu unit HP.
Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palu untuk proses pengembangan dan proses hukum selanjutnya. IKI/*