Rivan Purwantono: Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan di Sergai

RIVAN-aeb4a648
FOTO: Rivan A. Purwantono

SERDANG BEGADAI, MERCUSUAR – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyebut pihaknya bergerak cepat memberikan bantuan kepada para korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di perlintasan rel Kereta Api Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Begadai (Sergai), Sumatera Utara, pada Kamis (23/6/2022).

Akibat kecelakaan tersebut, 5 orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan 4 orang lainnya mengalami luka berat dan dirawat di RSU Royal Prima Medan, RS Colombia Medan, dan RS Mitra Medika Premier S Parman Medan.

Berdasarkan informasi dari Polres Sergai, kejadian bermula saat mobil penumpang Toyota Hiace yang melaju dari arah Pantai Kelang menuju jalan Desa Sei Buluh, mengalami tabrakan dengan Kereta Api Tanki yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan.

Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya melalui PT Jasa Raharja cabang Sulteng, Jumat (24/6), menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Sergai meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSU Trianda, Perbaungan. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” kata Rivan.

Ia menegaskan, santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Medan dan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, terkait ahli waris yang berdomisili di luar wilayah kerja Perwakilan Tebing Tinggi. Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” ujar Rivan.

Selain itu, untuk korban luka-luka Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Colombia Medan, RSU Royal Prima Medan, RS Mitra Medika Premier S Parman Medan dan RSU Trianda Perbaungan.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima, mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” tutur Rivan.

Pos terkait