Satu Balon Anggota DPD RI Dinyatakan TMS

KPU DPD

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan hasil verifikasi faktual kedua perbaikan syarat dukungan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Sulteng pada Pemilu 2019. Dari 22 Balon yang diverifikasi, satu orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penetapan hasil verifikasi tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri komisioner KPU Sulteng, Ketua Bawaslu Sulteng , Anggota KPUD Kabupaten/kota se-Sulteng dan Bakal Calon Anggota DPD, di Swissbel Hotel, Jumat (17/8/2018).

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming yang memimpin rapat pleno tersebut mengatakan, perbaikan syarat dukungan ini merupakan tahap akhir yang menentukan balon anggota DPD memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu perseorangan di Pemilu 2019.

Calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat dalam Verifikasi akhir ini, selanjutnya akan dilakukan verifikasi syarat berkas calon yang telah diserahkan kepada KPU Sulteng.

Menurut Tanwir, walaupun telah dinyatakan Memenuhi Syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan,namun jika dilakukan verifikasi syarat berkas pencalonan dinyatakan TMS maka calon tersebut tidak bisa menjadi peserta Pemilu.

Artinya kata dia, selain balon anggota DPD wajib memenuhi syarat dukungan dan sebaran, juga harus memenuhi syarat berkas pencalonan.*/TIN

Pos terkait