BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang kasus narkotika seberat 459 gram, yang menjerat empat terdakwa, yakni Mohamad Yahya, Iwan Bento, Syukur dan Tamin Mitra, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/8.2018) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, ditunda.
Sidang atas kasus tersebut, sempat dibuka oleh majelis hakim Demon Sembiring yang didampingi dua hakim anggota. Sidang keempat terdakwa tersebut, beragendakan pemeriksaan saksi. Namum dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, saksi berhalangan hadir.
Usai mendapat penjelasan dari JPU Andi Nurintan, majelis hakim mempertimbangkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (30/8/2018), dengan agenda yang sama.
“Sidang kita tunda, karena saksi tidak hadir,” kata Majelis hakim kepada keempat terdakwa tersebut.
Dikatakan JPU Andi Nurintan saat ditemui usai persidangan, pada sidang agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan itu, pihaknya telah memanggil dua orang saksi, yakni istri dari terdakwa Iwan Bento dan salah seorang warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Tawaeli. Namun Kata JPU, kedua saksi tersebut berhalangan hadir.
“Nantinya kita akan panggil kembali dua orang saksi tersebut, untuk bersaksi pada sidang pekan depan,” katanya. AND