Tepis Hoaks Pembatalan Pemberangkatan Haji, Pemerintah Tidak Punya Utang Terkait Penyelenggaraan Haji

  • Whatsapp
JAMARA-0b822d03

PALU, MERCUSUAR – Pembatalan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia pada musim haji tahun 2020 dan 2021, menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya, adalah adanya isu yang menyebutkan pemerintah RI memiliki utang terkait penyelenggaraan haji, sehingga tidak bisa memberangkatkan jemaah ke tanah suci.

Isu tersebut dikatakan Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Kementerian Agama (Kemenag) RI, H. Arsyad Hidayat merupakan sebuah hoaks yang beredar di masyarakat, di samping beberapa hoaks lainnya seperti pemerintah tidak siap atau memiliki kemampuan diplomasi yang lemah.

Hal itu disampaikan Arsyad, pada kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) yang digelar Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Sulteng, di salah satu café di Kota Palu, Rabu (3/11/2021).

“Tidak ada alasan (pembatalan pemberangkatan jemaah) karena kita punya utang, kita tidak siap, atau diplomasi kita lemah, bohong itu. Kalau ada yang mengatakan begitu, maka seratus persen hoaks,” tegas Arsyad.

Informasi-informasi tersebut dipastikan hoaks, jelas Arsyad, karena ibadah haji saat ini diselenggarakan dengan sistem yang sangat rapi. Semua jemaah yang berangkat haji telah dipastikan punya kuota akomodasi, katering dan transportasi melalui kontrak yang sudah ditandatangani oleh pemerintah dengan penyedia layanan sebelum pemberangkatan ke tanah suci dilakukan.

“Kontrak semua sudah ditandatangani sebelum jemaah berangkat. Ketika kontrak ditandatangani artinya semua layanan itu sudah dibayarkan. Justru kita menyimpan uang dulu baru jemaah haji kita berangkat. Kalau ada yang mengatakan kita punya utang kemudian tidak bisa berangkat, itu menurut saya sangat tidak benar,” tegasnya lagi.

Ia juga memastikan seluruh uang yang disetorkan oleh jemaah haji dalam keadaan aman disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, dan tidak digunakan untuk hal-hal lain.

“Bahkan untuk keberangkatan jemaah sampai 10-20 tahun ke depan uangnya masih tersedia, uangnya kita simpan dengan sukuk syariah. Kalau ada pertanyaan uangnya dipakai untuk investasi, sehingga potensi nanti hilang atau habis, itu juga tidak benar,” tutur Arsyad.

Ia menjelaskan kembali, bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada musim haji dua tahun belakangan, dilakukan pemerintah karena pertimbangan kondisi pandemi COVID-19. Selain itu, pihak pemerintah Arab Saudi juga hanya memberikan izin kepada warga negara setempat dan ekspatriat untuk melaksanakan ibadah haji.

“Saudi hanya mengizinkan warga Saudi atau ekspatriat yang menunaikan ibadah haji. Jadi bukan hanya kita, seluruh dunia juga tidak mengirimkan jemaah haji tahun 2020 dan 2021. Pertimbangannya tiada lain adalah kemaslahatan buat jemaah haji,” pungkas Arsyad.

Pelaksanaan Jamarah tersebut dihadiri oleh perwakilan ormas Islam, KBIH, KUA, serta beberapa stakeholder lainnya terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Ulyas Taha, dan Wakil Ketua DPRD Sulteng, H. Muharram Nurdin.

Baca Juga