Terdakwa Norma dan Nona Divonis 4 tahun penjara

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Empat terdakwa yakni Norma Lacaco alias Nani, Nona, Erniwati alias Erni dan Yeni Sompa alias Yeni, menjalani sidang putusan atas kasus narkoba jenis sabu. Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (3/5/2018) tersebut, dalam putusan majelis hakim, terdakwa Norma Lacaco alias Nani, Nona, Erniwati alias Erni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan, empat terdakwa hanya bisa terdiam mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim I Made Sukanada. Sebelum majelis hakim membacakan putusan, para terdakwa dipersilahkan berdiri.

Dalam putusan majelis hakim yang disampaikan di persidangan tersebut, atas perbuatan terdakwa Norma Lacaco alias Nani dan Nona, dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa tersebut, juga dihukum denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Erniwati alias Erni dan Yeni Sompa alias Yeni, perbuatan keduanya melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman selama 1 tahun 5 bulan penjara.

Dikatakan majelis hakim pada sidang tersebut, selama menjalani persidangan, hal yang meringankan terdakwa, telah mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta berperilaku sopan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU Ika Puspita, menuntut terdakwa Norma Lacaco alias Nani dan Nona dengan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan Penjara. Sedangkan Erniwati alias Erni dan Yeni Sompa alias Yeni, pada sidang tersebut, keduanya dituntut JPU, dengan hukuman selama 2 tahun penjara. AND

Pos terkait