Terlibat Narkoba, Dua Warga Petobo Dibekuk Polisi 

Narkoba (2)-4235956e
BARANG BUKTI -  Sejumlah barang bukti berupa 15 paket kecil narkotika jenis  sabu-sabu disita petugas dari tangan MN dan BI. FOTO: SATRESNARKOBA POLRESTA PALU

PETOBO, MERCUSUAR – Dua warga Petobo berinisial MN (36) dan BI (26) dibekuk  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu  di Jalan Adam Malik, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng, Minggu (8/5/2022).  Keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan warga kalau keduanya sering menggunakan sabu-sabu. Tim dari Satresnarkoba pun  melakukan penyelidikan.

“Diperoleh informasi kedua terduga saat itu sedang berada di Jalan  Adam Malik tepatnya di rumah milik MN, saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan ” kata Barliansyah.

Usai berhasil dibekuk, keduanya digelandang ke Makopolresta Palu untuk diproses. Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak  15 paket kecil plastik klip diduga berisi sabu-sabu  dengan berat bruto 1,87 gram, Hp  android, alat pengisap sabu-sabu dan uang Rp 100 ribu. IKI

Pos terkait