PETOBO, MERCUSUAR – Dua warga Petobo berinisial MN (36) dan BI (26) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu di Jalan Adam Malik, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng, Minggu (8/5/2022). Keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan warga kalau keduanya sering menggunakan sabu-sabu. Tim dari Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan.
“Diperoleh informasi kedua terduga saat itu sedang berada di Jalan Adam Malik tepatnya di rumah milik MN, saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan ” kata Barliansyah.
Usai berhasil dibekuk, keduanya digelandang ke Makopolresta Palu untuk diproses. Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 15 paket kecil plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,87 gram, Hp android, alat pengisap sabu-sabu dan uang Rp 100 ribu. IKI