Tuntutan Terdakwa Ditunda

NARKOTIKA

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Mohamad Yahya, Iwan Bento, Syukur dan Tamin Mitra yang dijadwalkan pada Kamis (27/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, ditunda.

Hal ini dikatakan kuasa hukum terdakwa, Helmy, SH, pada sidang yang dilaksanakan Kamis (27/9/2018), yang beragendakan sidang tuntutan para terdakwa. Namun sidang tersebut ditunda dikarenakan tuntutan para terdakwa belum siap.

“Ditunda sidangnya, karena tuntutan para terdakwa belum siap,” katanya saat ditemui di PN Palu, Kamis (27/9/2018)

Diketahui, dalam dakwaan JPU, Mohamad Yahya, Iwan Bento, Syukur dan Tamin Mitra merupakan terdakwa atas kasus narkotiuka jenis sabu seberat 459 gram. Para terdakwa merupakan tangkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng.

Atas perbuatan terdakwa Mohamad Yahya, dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1), kedua pasal 137 huruf (a) dan ketiga Pasal 131 Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Iwan Bento, Syukur dan Tamin melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AND

Pos terkait