Vonis Kelima Terdakwa Ditunda

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Muh Rifki Rusdin alias Iki (19), Aditya Valentino Prawira Toran alias Adit (20), Boy Afriandi alias Boy (20), Halini Haluna (31) dan Adman Sumule alias Adnan (19) masih dapat bernafas lega.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan kembali sidang yang mengagendakan pembacaan putusan (vonis) kelimanya, Senin (30/4/2018).

Kelimanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Nurkholis di Luwuk, Kabupaten Banggai pada hari Selasa 21 Agustus 2017 lalu.

Ketua Majelis Hakim Demond Sembiring SH MH mengatakan penundaan pembacaan putusan karena putusan masih dalam proses.

“Putusan belum siap. Sidang ditunda Kamis 3 Mei,” singkat Demond.

Sebelumnya, Rabu (18/4/2018), JPU menuntut kelima terdakwa pidana penjara 13 tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dalam dakwaan kesatu primair,” tandas Nuzul SH

Barang bukti (babuk), lanjut JPU, berupa baju kaos dan celana panjang jeans yang dipakai korban serta sebilah parang, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara babuk dua unit motor yakni motor Yamaha Mio 125 dan motor Yamaha Vega R 110 DN 4382 CJ, dikembalikan pada Kasim Alini dan Linda.

Diketahui, Jumat (5/1/2017) lalu, dua anak dibawah umur yang terlibat dalam kasus tersebut yakni inisial AB (16) dan HP (17) dinyatakan bersalah, hingga dihukum pidana penjara lima tahun enam bulan.

Hakim Tunggal PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Hj Aisa H Mahmud SH menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Hj Aisa pada sidang yang dihadir oleh Bapas Palu dan orang tua kedua terdakwa. AGK

 

Pos terkait