BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mewajibkan masyarakat yang ingin melapor atau masuk ke kantor polisi memakai masker. Hal ini sesuai instruksi pemerintah terkait pencegahan virus corona (Covid-19).
“Masyarakat yang melaksanakan aktivitas diluar rumah harus memakai masker. Sama halnya jika ke kantor polisi, wajib pakai masker,”ungkap Didik.
Pemakaian masker ini diwajibkan mengingat, adanya pasien positif covid-19 yang tidak menunjukan gejala-gejala terinfeksi virus corona atau istilahnya orang tanpa gejala (OTG). Sehingga patut untuk dicegah.
“Saya tegaskan sekali lagi, masyarakat yang akan ada keperluan di Polda, Polres atau Polsek untuk saat ini wajib memakai masker,”tegasnya.
Instruksi Kapolda Sulteng ini mulai berlaku sejak, Senin 6 April 2020. Pada prinsipnya pemakaian masker untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran covid-19. Pakai masker juga wajib dilaksanakan seluruh personil Polri/ASN Polda Sulteng. IKI