Wawali  Serahkan Hadiah Pemenang Kelurahan Inovasi

Kelurahan Inovasi-e99ef8eb
PENYERAHAN - Wawali saat menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba kelurahan inovasi se Kota Palu tahun 2022, Kamis (15/9/2022) di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Foto: Humas Pemkot Palu

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wakil Wali Kota Palu, dr. Renny Lamadjido menyerahkan piala dan penghargaan kepada pemenang lomba kelurahan inovasi tingkat masyarakat se- Kota Palu. Acara yang diinisiasi oleh Balitbangda Kota Palu dilaksanakan di ruang Bantaya kantor Wali kota Palu, Kamis (15/9/2022).

Untuk pemenang lomba kelurahan inovasi tingkat masyarakat se-kota, juara satu dengan judul inovasi pemanfaatan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik bernilai ekonomis. Juara dua dengan judul inovasi furniture drum bekas dan juara tiga dengan inovasi pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan value chain (kelor) demi usaha mandiri, inovatif dan berdaya saing.

Wawali menyebutkan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, memberikan pengertian pelayanan publik yaitu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan  kebutuhan pelayanan sesuai  dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk.

Atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Fungsi pelayanan publik adalah salah satu fungsi fundamental yang harus diemban pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah. 

Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi terciptanya pelayanan prima kepada pengguna layanan publik tersebut. 

Pelayanan publik pada tingkat pemerintah kelurahan merupakan ujung tombak dalam pelayanan pada  masyarakat, namun sayangnya pelayanan publik pada tingkat kelurahan.

“Banyak mendapat sorotan tajam dari pengguna jasa layanan yaitu masyarakat, hal ini disebabkan oleh kurangnya kinerja dari aparat pemerintah kelurahan itu sendiri,” jelasnya.

Pelayanan terpadu ini menyelenggarakan perizinan dan non perizinan, yang pengelolaanya dilakukan terpadu dalam satu tempat. 

Peran dan fungsi lain dari lembaga kelurahan adalah mendorong peran dan partisipasi masyarakat dengan mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan melalui pembangunan dalam bentuk perbaikan mutu hidup dan perilaku yang mencakup aspek peningkatan kemampuan masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat.

“Meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kemampuan SDM aparatur pemerintahan desa berbasis iptek yang berfokus pada potensi dan sumber daya lokal,” jelasnya. RES

Pos terkait