PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Tindakan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Parmout (Parmout), kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parmout.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IM (26) di sebuah kos-kosan di Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat, Selasa (6/10/2026) sekira pukul 15.30 WITA.
Kasat Naroba Polres Parmout, IPTU Nicho Eliezer menyebut polisi menyita lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2,04 gram. Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu dompet berwarna hitam, satu alat isap (bong), serta satu lembar celana jeans panjang berwarna hitam.
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika, yang dilakukan oleh seorang pria dari Kelurahan Bantaya di wilayah Desa Baliara,” katanya.
Nicho menambahkan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan tindakan penegakan hukum terhadap terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri. Saat mengamankan pelaku, petugas menemukan lima paket plastik bening berisi bubuk kristal yang diduga sabu-sabu, tersimpan di dalam sebuah dompet yang berada di kantong celana panjang yang saat itu dikenakan terduga pelaku.
“Barang yang ditemukan kemudian kami amankan sebagai barang bukti. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaan dan miliknya. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh aparat desa setempat,” jelas Nicho.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut rencananya akan dijual dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi kini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang diduga sabu-sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredarannya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang diterapkan penyidik berdasarkan hasil penyidikan. MBH






