SIGI, MERCUSUAR – Anggota DPRD berinisial YT tidak hanya mencabut laporan dugaan tindak pidana pencurian yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Marawola. Ia juga berencana membawa persoalan penanganan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI.
Langkah itu ditempuh setelah YT mengaku kecewa terhadap perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
“Saya sudah mengikuti proses ini dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menangani perkara. Tetapi karena perkembangan yang saya harapkan tidak terealisasi, saya akhirnya mengambil keputusan untuk tidak lagi melanjutkan perkara ini,” ujar YT kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Pencabutan laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ramadhani Khidir Rosadi SH CM, dalam surat bernomor 02/RK-P.Pencabutan/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kapolsek Marawola cq Kanit Reskrim atau penyidik pemeriksa.
Surat itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor STPL/LP-B/39/VI/2026/SPKT/Sek-Marawola/Res-Sigi/Polda-Sulteng tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Berdasarkan alat bukti dan pengembangan perkara yang dituangkan dalam surat kuasa hukum, terdapat tiga orang yang disebut diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, YT meminta pencabutan laporan itu dicatat secara resmi. Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum, serta membuka kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice apabila memenuhi persyaratan.
Namun, YT juga meminta penjelasan mengenai konsekuensi hukum pencabutan laporan tersebut apabila tidak serta-merta menghentikan proses perkara.
Permintaan itu disampaikan karena berdasarkan surat kuasa hukum, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan.
Karena itu, YT ingin memperoleh kejelasan mengenai status laporan setelah pencabutan serta langkah hukum yang akan dilakukan penyidik selanjutnya.
Siapkan Pengaduan ke Komisi III
YT mengatakan rencana pengaduan ke Komisi III DPR RI akan difokuskan pada proses penanganan laporan polisi, bukan untuk meminta DPR mengambil alih kewenangan penyidik.
Sejumlah hal yang akan disampaikan antara lain kekecewaan terhadap perkembangan perkara, proses penanganan laporan, serta alasan YT memilih untuk tidak lagi melanjutkan perkara tersebut.
YT juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai status hukum laporan setelah pencabutan, terlebih perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan dan SPDP telah diterbitkan.
“Saya hanya menyampaikan kekecewaan saya sebagai pelapor. Saya sudah tidak ingin melanjutkan perkara ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum mengenai konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Menurut YT, pengaduan ke Komisi III DPR RI lebih dimaksudkan sebagai saluran aspirasi dan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Sementara kewenangan penyidikan dan keputusan mengenai kelanjutan perkara tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
YT menegaskan dirinya tidak bermaksud memberikan tekanan ataupun melakukan intervensi terhadap penyidik.
“Saya tidak ingin menyebut atau mempermasalahkan nama-nama pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut di ruang publik. Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ramadhani menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Pada akhirnya, hukum bukan semata-mata tentang seberapa jauh seseorang mampu membawa sebuah perkara, tetapi juga tentang kapan seseorang dengan kesadaran penuh memilih jalan penyelesaian yang lebih bijaksana,” kata Ramadhani.**







