BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan Polresta Palu menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat (22/4/2022) sekira pukul 02.00 Wita. Pelaku MR (41) warga Jalan Layana, dan K (53) warga di Huntara Hutan Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah ,S.I.K.,M.H mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: Lp/67/IV/2022/RES PALU/SEK PALSEL, tanggal 21-04-2022. Pencurian itu terjadi di Jalan. Sapta Marga, Kelurahan Birobuli Selatan. Setelah menerima pengaduan dari korban, atas petunjuk Kapolsek Palu Selatan tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
“Anggota kemudian menerima informasi, bahwa pelaku sedang berada di Jalan Merpati” ujar Barliansyah.
Polisi kemudian menuju ke lokasi dimaksud, dan berhasil meringkus keduanya. Lalu para pelaku digelandang ke Makopolsek Palu Selatan untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor Honda Vario, dan Beat.
“Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, dan mencari barang bukti lainya,” ujar mantan Direktur Samapta Polda Sulteng itu. IKI/*