Polres Parmout Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Lintas Wilayah

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parmout) menggagalkan peredaran narkotika lintas wilayah, serta mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu-sabu dengan total berat sekira 12,56 gram, melalui operasi yang dilaksanakan pada Senin (20/7/2026).

Kasat Narkoba Polres Parmout, IPTU Nico Eliezer mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut adanya dua orang pria diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parmout.

“Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Muliyadi Bakri berhasil melakukan pencegatan terhadap dua terduga pelaku berinisial AF dan TO di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 10,76 gram yang berada dalam penguasaan AF,” ujar Nico.

Kemudian, lanjut Nico, dari hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AN di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, atas perintah seorang pria berinisial WI, yang rencananya akan menerima barang tersebut di Kecamatan Ampibabo.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Petugas berhasil mengamankan WI di kediamannya di Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat sekitar 1,80 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat isap (bong), kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku kemudian diamankan di Mapolres Parmout untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan kasus.

Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat,” pungkas Nico. MBH

Pos terkait