Satresnarkoba Polres Parmout, Terus Berkomitmen Perangi Narkoba

Dua terduga pengedar sabu-sabu yang ditangkap aparat Polres Parmout, baru-baru ini. FOTO: IST.

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR  — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parmout) terus menjaga komitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Demikian ditegaskan Kasat Narkoba Polres Parmout, Iptu Nicho Eliezer kepada Mercusuar, Rabu (5/8/2026).

“Komitmen ini terus kami jaga. Kami terus melakukan upaya melakukan pencegahan, penangkapan hingga kemudian tindakan tegas lainnya tanpa pandang bulu, kepada mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba. Karena narkoba sangat berbahaya,” kata Nicho.

Menurut Nicho, Kabupaten Parmout menjadi salah satu jalur “favorit” dan tempat persinggahan para pengedar narkoba, karena menjadi penghubung beberapa kabupaten dan bahkan salah satu jalur menuju beberapa provinsi di pulau Sulawesi, sehingga jalur distribusi pun hampir setiap saat bergerak.

Nicho juga membeberkan, pihaknya melakukan tindakan konkret, yang terbaru ketika satuan yang dipimpinnya itu menangkap pasangan suami istri, warga Kecamatan Parigi, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu siap edar, pada Minggu (2/8/2026), di Kilometer 14 Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. Polisi menyita barang bukti 4,79 gram sabu-sabu.

“Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi,” ujar Nicho.

Ia melanjutkan, kasus diungkap setelah Satresnarkoba Polres Parmout menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kedua terduga pelaku, yang kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif selama tiga hari. Setelah informasi dinyatakan akurat, Tim yang dipimpin Kanit I Opsnal, AIPDA Muliyadi Bakri melakukan pencegatan terhadap sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram, disimpan di dalam kantong samping tas hitam milik salah seorang terduga pelaku.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sebuah tas hitam, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan cara dijemput langsung. Narkotika tersebut selanjutnya diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya,” tutup Nicho. MBH

Pos terkait