Polisi Tahan Tersangka Pencuri Ayam

Tersangka pencuri ayam yang ditahan aparat Polsek Torue, Minggu (2/8/2026). FOTO: IST.

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Seorang pria berinisial RF (28) ditahan aparat Polsek Torue setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencurian tiga ekor ayam jantan milik warga Desa Torue Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).

“Setelah kami mengumpulkan alat bukti yang cukup, kemudian menetapkan RF sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana kepada Mercusuar, Minggu (2/8/2026).

Wayan Oko menuturkan, kasus bermula dari laporan kehilangan tiga ekor ayam jantan milik Aziz Toe, warga Dusun III Desa Torue. Aksi pencurian diduga terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 28 Juli 2026 dan 30 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Selanjutnya, tersangka menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Torue, IPTU Ramlin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian ternak yang kerap berdampak pada kerugian ekonomi warga.

Ia menambahkan, Polsek Torue akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui kerja sama dan kepedulian terhadap setiap potensi gangguan kamtibmas.

“Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga agar segera melaporkan setiap peristiwa kriminal kepada kepolisian sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tegas Ramlin. MBH

Pos terkait