MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengumumkan proses penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, terkait pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morut tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Morut, Rudi Hartono menjelaskan bahwa penerimaan masukan dan tanggapan itu, merupakan pelaksanaan dari Pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
“Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan atas para calon ini melalui dua cara,” kata Rudi kepada media ini, Rabu (18/9/2024).
Kedua cara tersebut, kata Rudi, pertama secara daring melalui portal publikasi Pemilu pada laman resmi KPU Morut, yakni kab-morowaliutara.kpu.go.id dengan menggunakan fitur ‘tanggapan’. Cara yang kedua, adalah dengan mendatangi langsung Kantor KPU Morut.
Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat berlangsung pada 15—18 September 2024. OPI