Morowali Dorong Digitalisasi dalam Raperda Pengelolaan Parkir

PALU, MERCUSUAR – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Pengelolaan Perparkiran, Rabu (1/4/2026) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, yang menekankan pentingnya pengelolaan parkir yang tertib, terintegrasi, dan mendukung kualitas pelayanan publik.

Pembahasan difokuskan pada penataan sistem perparkiran untuk meningkatkan ketertiban serta optimalisasi pendapatan daerah. Raperda ini mengatur zona parkir, mekanisme retribusi, dan sistem pengawasan guna mengurangi potensi kebocoran pendapatan.

Sejumlah materi juga dibahas, termasuk standar pelayanan parkir, penerapan teknologi digital dalam pengelolaan parkir, serta penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Pemerintah daerah juga didorong menyediakan fasilitas parkir yang memadai dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tim perancang menegaskan bahwa regulasi harus selaras dengan kebijakan nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengelolaan parkir harus memberi dampak nyata bagi masyarakat dan daerah.

“Penataan parkir bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga peningkatan kualitas layanan dan pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepastian aturan menjadi kunci dalam mencegah penyimpangan.

“Regulasi yang jelas akan menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan sistem pengelolaan parkir di Morowali menjadi lebih modern, tertib, dan profesional. */JEF

Pos terkait