Polisi Amankan 555,6 Gram Sabu-sabu di Kos-kosan

Polres Morowali mengamankan pengedar sabu-sabu di Kecamatan bahodopi, Rabu (10/7/2024). FOTO: HUMAS POLRES MOROWALI

Adapun pasal yang disangkakan oleh YT alias F yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Abdul Hamid mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terutama jenis sabu-sabu, sebab merupakan salah satu jenis narkotika yang sangat berbahaya, dan dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta kehidupan sosial dan keluarga.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika, dan segera laporkan di Kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika,” tutupnya. INT

Pos terkait