Penguatan tata kelola, pemerataan manfaat, dan partisipasi publik harus menjadi fondasi
pembangunan daerah yang tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial
dan lestari secara ekologis.
Sulawesi Tengah menyimpan paradoks besar pembangunan Indonesia. Di satu sisi, provinsi ini
memiliki kekayaan sumber daya alam yang menjadi tumpuan penting industri nasional dan rantai
pasok global, terutama melalui pertambangan nikel dan industri pengolahannya. Di sisi lain,
besarnya aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam menghadirkan pertanyaan mendasar:
sejauh mana kekayaan tersebut telah dikonversi menjadi kesejahteraan yang merata, lingkungan
yang terjaga, dan kapasitas masyarakat lokal untuk menentukan masa depannya sendiri?
Pertanyaan itu semakin relevan ketika hilirisasi mineral menjadi salah satu agenda
strategis pembangunan nasional. Sulawesi Tengah tidak sekadar menjadi wilayah penghasil
bahan mentah, melainkan telah berkembang menjadi salah satu pusat industrialisasi berbasis
mineral di Indonesia.
Perubahan ini membuka peluang peningkatan nilai tambah, penciptaan
lapangan kerja, pengembangan infrastruktur, serta penguatan basis penerimaan ekonomi daerah.
Namun, peluang ekonomi tidak dengan sendirinya menjamin keadilan sosial maupun
keberlanjutan lingkungan.
Persoalan sesungguhnya bukan apakah sumber daya alam harus dimanfaatkan, melainkan
bagaimana pemanfaatannya diatur, siapa yang menerima manfaatnya, siapa yang menanggung
risikonya, dan sejauh mana masyarakat memiliki ruang untuk memengaruhi keputusan
pembangunan.
Pertumbuhan ekonomi bukan ukuran tunggal keberhasilan
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ekonomi Sulawesi Tengah
tumbuh 8,47 persen sepanjang 2025. Industri pengolahan menyumbang 41,24 persen terhadap
struktur produk domestik regional bruto (PDRB), disusul pertanian, kehutanan, dan perikanan
sebesar 16,36 persen, serta pertambangan dan penggalian sebesar 15,22 persen. Pada saat yang
sama, persentase penduduk miskin pada September 2025 masih mencapai 10,52 persen atau
sekitar 345,38 ribu orang. Rasio Gini tercatat 0,277. Angka-angka ini memperlihatkan ekonomi
yang tumbuh cepat, tetapi masih menyisakan pekerjaan penting dalam pengentasan kemiskinan
dan peningkatan kualitas kesejahteraan. (BPS Sulawesi Tengah, 2026).
Data tersebut perlu dibaca secara proporsional. Penurunan kemiskinan dan ketimpangan
merupakan perkembangan positif yang patut dicatat. Namun, angka pertumbuhan agregat belum
cukup untuk menerangkan korelasi industri ekstraktif tersebut dengan tingkat kesejateraan
masyarakat setempat. Apakah masyarakat di sekitar kawasan industri dan pertambangan
memperoleh peningkatan pendapatan, pekerjaan layak, layanan dasar, serta lingkungan hidup
yang lebih baik sebagai dampak industri tambang skala besar di wilayah ini?
Kita perlu membedakan pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan dalam pengertian
yang lebih substantif. Amartya Sen, dalam Development as Freedom (1999), menjelaskan
pembangunan sebagai perluasan kebebasan dan kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan
yang bernilai. Dalam perspektif ini, pembangunan tidak cukup diukur melalui kenaikan
pendapatan atau produksi, tetapi juga melalui kesempatan memperoleh pendidikan, kesehatan,
pekerjaan yang layak, keamanan, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Dasar inilah yang dapat membenarkan pernyataan bahwa keberhasilan hilirisasi di
Sulawesi Tengah semestinya tidak hanya dinilai dari nilai investasi, volume produksi, ekspor,
atau kontribusi industri terhadap PDRB. Ukuran keberhasilan harus diperluas hingga mencakup
kualitas pekerjaan, penguatan usaha lokal, distribusi pendapatan, kesehatan masyarakat,
pemulihan lingkungan, dan ketahanan ekonomi setelah cadangan mineral menurun. Sumber daya
alam merupakan modal pembangunan, bukan tujuan akhir pembangunan.
Tata kelola: mengubah kekayaan menjadi manfaat publik
Tantangan pertama adalah membangun tata kelola sumber daya alam yang terintegrasi,
transparan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Tata kelola tidak berhenti pada
penerbitan izin, pengawasan administratif, atau pemenuhan dokumen lingkungan. Ia mencakup
konsistensi kebijakan, kepastian hukum, keterbukaan informasi, pengawasan dampak, penegakan
kewajiban perusahaan, dan koordinasi lintas pemerintahan.
Dalam pengelolaan sumber daya bersama, Elinor Ostrom melalui Governing the
Commons (1990) menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak cukup bergantung pada mekanisme
pasar maupun kendali pemerintah yang terpusat. Institusi yang efektif memerlukan aturan yang
sesuai dengan kondisi lokal, mekanisme pemantauan, sanksi yang proporsional, serta
keterlibatan masyarakat yang menggunakan dan bergantung pada sumber daya tersebut.
Pemikiran Ostrom relevan bagi Sulawesi Tengah karena persoalan sumber daya alam
tidak berdiri sendiri. Pertambangan berhubungan dengan hutan, daerah aliran sungai, pesisir,
perikanan, pertanian, permukiman, dan infrastruktur. Keputusan mengenai satu kawasan dapat
memengaruhi kehidupan masyarakat di kawasan lain.
Itulah sebabnya, tata kelola perlu bertumpu pada kesatuan bentang alam dan daya dukung
lingkungan. Perencanaan ruang, perizinan, persetujuan lingkungan, pengawasan reklamasi,
pengelolaan limbah, perlindungan sumber air, serta rehabilitasi lahan harus dijalankan secara
konsisten dan saling terhubung.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama
pada aspek perizinan dan pengawasan yang menjadi kewenangan masing-masing. Tumpang
tindih kewenangan tidak boleh menjadi alasan bagi lemahnya pertanggungjawaban.
Transparansi merupakan bagian penting dari pembenahan ini. Informasi tentang izin,
kewajiban reklamasi dan pascatambang, pemantauan kualitas air dan udara, pelaksanaan
tanggung jawab sosial perusahaan, serta realisasi program pemberdayaan masyarakat harus
tersedia dalam format yang mudah diakses dan dipahami publik.
Dalam konteks industri mineral, kepatuhan administratif harus berjalan beriringan dengan
verifikasi kondisi nyata di lapangan. Laporan yang lengkap tidak otomatis berarti lingkungan
telah terlindungi. Pengawasan perlu didasarkan pada pengukuran berkala, data yang dapat diuji,
dan tindak lanjut yang jelas apabila ditemukan pelanggaran.
Hilirisasi harus menghasilkan nilai tambah yang lebih luas
Hilirisasi merupakan peluang strategis bagi Sulawesi Tengah. Pengolahan mineral di
dalam negeri memungkinkan penciptaan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan ekspor
bahan mentah. Akan tetapi, nilai tambah industri tidak boleh berhenti pada proses pengolahan
mineral menjadi produk antara atau produk yang siap memasuki rantai industri global.
Agenda berikutnya adalah memperluas keterkaitan industri dengan perekonomian lokal.
Perusahaan besar perlu terhubung dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, penyedia
jasa, industri penunjang, serta lembaga pendidikan dan pelatihan. Pemerintah daerah dapat
memfasilitasi pengembangan pemasok lokal, peningkatan standar mutu, akses pembiayaan,
sertifikasi kompetensi, dan kemitraan yang transparan.
Tanpa kebijakan semacam itu, pertumbuhan industri berisiko membentuk enklave
ekonomi: kawasan yang produktif dan terhubung dengan pasar internasional, tetapi hubungan
ekonominya dengan masyarakat di sekitarnya relatif terbatas.
Pemerataan manfaat juga harus menyentuh tenaga kerja. Penciptaan lapangan kerja perlu
disertai peningkatan kompetensi pekerja lokal, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
kepastian hubungan kerja, serta akses terhadap jabatan yang membutuhkan keterampilan tinggi.
Pelatihan tenaga kerja tidak seharusnya dirancang setelah kebutuhan industri ditetapkan,
melainkan menjadi bagian dari perencanaan investasi sejak awal.
Di luar industri ekstraktif, pertanian, perikanan, kehutanan berkelanjutan, dan ekonomi
berbasis jasa tetap perlu diperkuat. Data BPS memperlihatkan bahwa pertanian, kehutanan, dan
perikanan masih memberikan kontribusi berarti terhadap perekonomian Sulawesi Tengah. Sektor
ini tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap dari industrialisasi, sebab di dalamnya terdapat
sumber penghidupan masyarakat yang luas sekaligus fondasi ketahanan pangan dan ekonomi
daerah.
Diversifikasi ekonomi penting agar kesejahteraan masyarakat tidak terlalu bergantung
pada fluktuasi harga mineral, permintaan global, atau perubahan teknologi industri.
Pemerataan manfaat dan keadilan ekologis
Persoalan berikutnya adalah distribusi manfaat dan beban pembangunan. Manfaat
ekonomi dapat dinikmati dalam bentuk investasi, ekspor, penerimaan negara, pendapatan
perusahaan, dan kesempatan kerja. Sebaliknya, biaya ekologis dapat muncul dalam bentuk
degradasi lahan, tekanan terhadap sumber air, gangguan terhadap mata pencaharian, pencemaran,
serta risiko kesehatan dan keselamatan.
Masalahnya, manfaat dan beban tersebut tidak selalu diterima oleh kelompok yang sama.
Pendapatan dapat mengalir ke pusat-pusat ekonomi yang jauh dari lokasi eksploitasi, sementara
dampak lingkungan lebih langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar tambang, petani, nelayan,
dan komunitas yang bergantung pada sumber daya alam setempat.
Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal One Earth pada November 2024, berjudul Nickel
mining reduced forest cover in Indonesia but had mixed outcomes for well-being, menganalisis
7.721 desa di Sulawesi selama periode 2011–2018. Studi tersebut menemukan bahwa deforestasi
hampir dua kali lipat di desa-desa pertambangan nikel dibandingkan kondisi pembanding yang
digunakan dalam analisis. Dampak terhadap kesejahteraan masyarakat beragam: terdapat
perbaikan pada sejumlah indikator infrastruktur dan taraf hidup, tetapi kesejahteraan lingkungan
memburuk dan, secara keseluruhan, perbaikan pada beberapa dimensi tidak mengimbangi
kemerosotan lingkungan.
Temuan ini penting, tetapi harus dibaca sesuai batas penelitian: data tersebut mencakup
periode 2011–2018 dan wilayah Sulawesi, bukan pengukuran langsung terhadap seluruh kondisi
Sulawesi Tengah pada 2026. Meski demikian, penelitian itu memberikan dasar empiris untuk
menegaskan bahwa keuntungan ekonomi dari pertambangan tidak otomatis sejalan dengan
perbaikan seluruh dimensi kesejahteraan.
Implikasinya jelas. Pemerataan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran
yang dibelanjakan atau jumlah program tanggung jawab sosial perusahaan. Yang harus diperiksa
adalah apakah masyarakat memperoleh manfaat yang nyata dan berkelanjutan, apakah kerusakan
lingkungan dapat dicegah atau dipulihkan, dan apakah kelompok yang menanggung risiko
mendapatkan perlindungan serta kompensasi yang layak sesuai ketentuan hukum.
Pendapatan dari pemanfaatan sumber daya alam juga perlu diterjemahkan menjadi
investasi jangka panjang dalam pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, transportasi publik,
pengembangan usaha lokal, dan pemulihan ekosistem. Untuk memastikan akuntabilitas, setiap
program perlu memiliki indikator hasil, penerima manfaat yang jelas, serta mekanisme evaluasi
terbuka.
Keadilan ekologis pada akhirnya berarti bahwa masyarakat tidak boleh dipaksa menukar
kualitas lingkungan dan keselamatan hidupnya dengan janji pertumbuhan ekonomi yang
manfaatnya belum tentu mereka terima.
Partisipasi publik bukan formalitas
Tidak ada tata kelola sumber daya alam yang benar-benar berkelanjutan tanpa partisipasi
masyarakat. Warga bukan sekadar objek sosialisasi kebijakan atau penerima program
perusahaan. Mereka adalah pemilik pengetahuan lokal, pengguna sumber daya, dan pihak yang
paling berkepentingan terhadap keberlanjutan ruang hidupnya.
Partisipasi yang bermakna menuntut akses terhadap informasi sejak tahap perencanaan,
kesempatan menyampaikan keberatan, keterlibatan dalam pemantauan, serta mekanisme
pengaduan yang aman dan dapat ditindaklanjuti. Proses konsultasi juga harus memberikan waktu
yang memadai bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi kebijakan, bukan sekadar
memenuhi persyaratan prosedural.
Masyarakat adat dan komunitas lokal perlu memperoleh pengakuan dan perlindungan
sesuai hukum, termasuk penghormatan terhadap hak atas tanah dan sumber penghidupan.
Perselisihan mengenai lahan, akses air, atau perubahan mata pencaharian tidak boleh dianggap
sebagai gangguan terhadap investasi semata, melainkan persoalan tata kelola yang harus
diselesaikan secara adil dan transparan.
Pemerintah daerah dapat membangun forum multipihak yang mempertemukan
pemerintah, perusahaan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, perwakilan pekerja,
petani, nelayan, serta komunitas terdampak. Forum ini harus memiliki agenda, akses data, tata
cara penyampaian keberatan, dan mekanisme pemantauan yang jelas. Hasilnya perlu
dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai apakah masukan mereka benar-benar
memengaruhi keputusan.
Partisipasi publik yang kuat bukan penghambat investasi. Sebaliknya, partisipasi dapat
mengidentifikasi risiko lebih awal, memperbaiki kualitas keputusan, mengurangi konflik, dan
membangun legitimasi sosial bagi kegiatan ekonomi yang memenuhi standar lingkungan dan
keadilan.
Menyiapkan ekonomi setelah tambang
Agenda keberlanjutan Sulawesi Tengah harus melampaui masa operasi pertambangan.
Sumber daya mineral bersifat terbatas, sedangkan kebutuhan masyarakat untuk hidup sejahtera
akan terus berlangsung. Karena itu, sebagian manfaat ekonomi yang dihasilkan hari ini perlu
dikonversi menjadi modal produktif untuk masa depan.
Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan
masyarakat perlu menyusun peta jalan diversifikasi ekonomi. Prioritasnya meliputi penguatan
industri penunjang, pertanian dan perikanan bernilai tambah, pengembangan keterampilan tenaga
kerja, riset dan inovasi, serta usaha yang bertumpu pada kekayaan hayati dan jasa lingkungan.
Pemulihan lahan pascatambang harus diperlakukan sebagai kewajiban yang direncanakan
sejak awal kegiatan, bukan pekerjaan yang ditunda hingga operasi berakhir. Demikian pula,
perlindungan daerah aliran sungai, hutan, pesisir, dan keanekaragaman hayati harus ditempatkan
sebagai investasi bagi ketahanan ekonomi dan sosial.
Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi, perlindungan
lingkungan, dan keadilan sosial bukan tiga agenda yang harus saling mengalahkan. Ketiganya
merupakan dimensi yang perlu dikelola bersama melalui kebijakan yang konsisten dan berbasis
bukti.
Mengukur keberhasilan dengan ukuran yang lebih adil
Upaya menerjemahkan gagasan tersebut menjadi tindakan, Sulawesi Tengah memerlukan
indikator pembangunan sumber daya alam yang lebih komprehensif. Selain pertumbuhan
ekonomi dan nilai investasi, pemerintah perlu memublikasikan perkembangan kualitas air dan
udara, luas lahan yang dipulihkan, kepatuhan reklamasi, penyerapan tenaga kerja lokal, kualitas
pekerjaan, keterlibatan pemasok lokal, perubahan pendapatan rumah tangga, dan pemerataan
layanan dasar.
Indikator tersebut perlu disajikan secara berkala hingga tingkat kabupaten dan, apabila
datanya memungkinkan, kawasan terdampak. Pengukuran harus menggunakan metodologi yang
konsisten, disertai penjelasan mengenai keterbatasan data, serta dapat ditinjau oleh perguruan
tinggi dan masyarakat sipil.
Melalui cara itu, keberhasilan pembangunan tidak lagi ditentukan oleh satu angka
pertumbuhan yang berdiri sendiri. Masyarakat dapat menilai apakah peningkatan produksi benar-
benar berjalan seiring dengan perbaikan kualitas hidup dan lingkungan.
Muaranya, optimalisasi sumber daya alam Sulawesi Tengah bukanlah perlombaan untuk
mengeruk sebanyak mungkin kekayaan dalam waktu sesingkat mungkin. Optimalisasi berarti
menghasilkan manfaat publik sebesar mungkin dengan biaya sosial dan ekologis serendah
mungkin, sambil memastikan bahwa generasi mendatang tetap memiliki pilihan untuk
membangun kehidupannya.
Sulawesi Tengah memiliki peluang untuk menunjukkan bahwa industrialisasi berbasis
sumber daya alam dapat dijalankan dengan tata kelola yang kuat, distribusi manfaat yang adil,
dan partisipasi publik yang bermakna. Untuk mewujudkannya, pemerintah harus menjadikan
transparansi dan penegakan aturan sebagai fondasi, perusahaan harus mempertanggungjawabkan
dampak kegiatannya, dan masyarakat harus memiliki ruang nyata dalam menentukan arah
pembangunan.
Kekayaan alam tidak dengan sendirinya menciptakan kemakmuran yang berkeadilan.
Kemakmuran lahir ketika kekayaan itu dikelola melalui institusi yang bertanggung jawab,
dibagikan secara adil, dan dimanfaatkan tanpa merusak fondasi ekologis kehidupan.
Perlu juga kiranya diingat kembali “keluhan” Gubernur Anwar Hafid beberapa waktu
lalu di tingkat nasional yang pada pokoknya menegaskan perlunya hasil kekayaan daerah
Kembali ke masyarakat. Ukuran keberhasilan pembangunan Sulawesi Tengah pada akhirnya
bukan hanya seberapa besar nilai kekayaan alam yang dihasilkan, melainkan seberapa jauh
kekayaan tersebut memperluas kesejahteraan, menjaga lingkungan, dan meninggalkan masa
depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. Wallahu a’lam.***
Penulis adalah Ketua Umum PB HMI 2001-2003






