Lagi-lagi MK Menjadi Positive Legislator

Temu Sutrisno

Oleh: Temu Sutrisno

Publik hukum baru saja menyaksikan ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK secara radikal memangkas tenggat waktu pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh pejabat pemerintah—dari yang semula 60 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), menjadi hanya 14 hari kerja.

Bagi pencari keadilan yang kerap menjadi korban pembangkangan negara (state disobedience) akibat birokrat mengulur-ulur eksekusi putusan PTUN, putusan ini tentu menjadi angin segar. Namun dari kacamata hukum tata negara, langkah ini kembali mempertegas tren yang kian mengkhawatirkan, yakni bergesernya peran MK secara agresif dari lembaga negative legislator (penghapus norma) menjadi positive legislator (pembentuk norma baru). Fenomena ini memicu pertanyaan krusial: apakah MK sedang menegakkan keadilan, atau justru perlahan merampas kewenangan legislasi DPR dan Presiden?

Menembus Batas Konstitusional

Secara doktriner, desain konstitusi menempatkan MK sebagai the guardian of the constitution yang bertindak sebagai negative legislator. Artinya, ketika sebuah undang-undang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, MK berwenang membatalkan atau menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Adapun wewenang untuk menulis ulang teks hukum, mengubah angka, atau merumuskan kebijakan baru secara mutlak berada di tangan DPR dan Presiden selaku pemilik kewenangan open legal policy (kebijakan hukum terbuka).

Namun, sejarah kontemporer mencatat bahwa MK kian sering melompati pagar pembatas tersebut. Sebelum putusan UU PTUN di akhir 2026 ini, kita tentu ingat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah konstelasi politik nasional dengan menambahkan frasa pengecualian pada syarat usia calon presiden dan wakil presiden. MK juga pernah mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun melalui Putusan Nomor 112/PUU-XX-2022—sebuah langkah yang murni mengubah nominal angka hukum yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang.

Tak berhenti di situ, intervensi yudisial juga terlihat jelas dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merombak total persentase ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi angka berjenjang yang sangat spesifik, serta jauh sebelumnya dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan dalam KUHAP. Data menunjukkan bahwa lebih dari separuh putusan MK yang dikabulkan saat ini memiliki karakteristik positive legislator. Hal ini menandakan bahwa rekayasa norma baru oleh MK bukan lagi anomali atau pengecualian darurat, melainkan telah bertransformasi menjadi sebuah kebiasaan yudisial (judicial habit).

Ilusi Keadilan vs Realitas Birokrasi

Dalam Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 terkait UU PTUN, MK berargumen bahwa pemangkasan waktu eksekusi menjadi 14 hari kerja diperlukan demi kepastian hukum yang adil di era digitalisasi (e-government). MK berpandangan bahwa perkembangan teknologi informasi seharusnya membuat kinerja birokrasi bergerak lebih cepat.

Argumen tersebut sekilas memukau, tetapi mengabaikan realitas sosiologis dan geografis birokrasi Indonesia. Sebagaimana diingatkan dalam pendapat berbeda (concurring opinion) oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, rentang kendali administrasi pemerintahan dari tingkat pusat hingga ke pelosok daerah memiliki tantangan geografis yang sangat dinamis. Memukul rata batas waktu 14 hari kerja untuk seluruh instansi berpotensi menciptakan jebakan hukum baru bagi pejabat daerah yang secara teknis terhambat akses. Menentukan batas waktu yang ideal 14, 30, atau 60 hari, merupakan kalkulasi teknis eksekutif dan legislatif yang membutuhkan uji publik, studi komparatif, serta perdebatan di ruang parlemen. Hal-hal teknis seperti ini tidak dimiliki dalam proses persidangan di MK.

Ketika MK mengambil alih kalkulasi angka tersebut, MK tidak lagi sekadar mengadili konstitusionalitas norma, melainkan sudah bertindak sebagai pembuat kebijakan publik (policymaker). Dampaknya, prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang menjadi pilar demokrasi kita perlahan-lahan makin kabur.

Dilema Kebuntuan Legislasi

Tentu tidak adil jika kita sepenuhnya menumpahkan kesalahan pada sembilan hakim penjaga konstitusi. Sering kali, lompatan MK menjadi positive legislator dipicu oleh kegagalan pembentuk undang-undang itu sendiri. DPR dan Presiden kerap terjebak dalam kelambanan legislasi dan abai terhadap putusan-putusan MK terdahulu. Riset menunjukkan bahwa hampir separuh putusan MK yang memerintahkan revisi undang-undang tidak kunjung ditindaklanjuti oleh parlemen.

Dalam kondisi terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) yang mengancam hak-hak konstitusional warga negara, MK kerap merasa terpaksa mengambil peran progresif demi menegakkan keadilan substantif. MK memilih untuk dibenci secara kelembagaan karena dianggap melampaui wewenang, daripada membiarkan hak masyarakat terkatung-katung akibat kelambanan politik di Senayan.

Namun, atas nama kegentingan atau keadilan substantif sekalipun, yurisprudensi positive legislator yang dilakukan secara berulang tanpa batas yang jelas merupakan preseden yang berbahaya bagi negara hukum. Jika MK dibiarkan terbiasa menulis ulang undang-undang, fungsi DPR dan Presiden sebagai representasi langsung kehendak rakyat melalui pemilu lambat laun akan tereduksi menjadi sekadar formalitas.

Menakar Batas Yudisial

Putusan MK di penghujung Oktober 2026 ini harus menjadi momentum refleksi kolektif. MK perlu menahan diri secara ketat (judicial restraint). Menuliskan norma baru atau mengubah angka secara definitif di dalam amar putusan harus benar-benar ditempatkan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium) yang hanya boleh digunakan dalam situasi darurat konstitusional yang ekstrem, bukan sebagai solusi instan atas ketidakpuasan terhadap kinerja legislatif.

Di sisi lain, DPR dan Presiden tidak boleh terus-menerus tidur dalam kelembaman legislasi. Setiap kali MK memberikan catatan atau membatalkan pasal dalam undang-undang, pembentuk undang-undang harus segera merespons dengan melakukan amendemen formal secara cepat dan berkualitas.

Jika mekanisme saling imbang (checks and balances) ini tidak segera diperbaiki, kita akan terus menyaksikan drama hukum yang sama. Di satu sisi birokrasi kewalahan menghadapi perintah yudisial yang tergesa-gesa, dan di sisi lain publik menyaksikan bagaimana lembaga peradilan—lagi dan lagi—mengambil alih fungsi pembuatan norma (undang-undang) yang seharusnya menjadi kewenangan wakil rakyat.*

Penulis adalah Wartawan Mercusuar – Trimedia Group

Pos terkait