TONDO, MERCUSUAR – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., mendorong pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja di era digital. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Rumah Jabatan Siranindi, Kota Palu, Selasa (2/6/2026).
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, tersebut bertujuan menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah untuk memperkaya substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di tingkat nasional.
Dalam forum itu, Prof. Amar menyoroti sejumlah tantangan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi ketenagakerjaan saat ini. Salah satunya adalah belum adanya kepastian status hubungan kerja bagi pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja lepas berbasis aplikasi.
Selain itu, ia menilai praktik alih daya atau outsourcing masih menyisakan berbagai persoalan akibat belum jelasnya batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta masih adanya kesenjangan kesejahteraan antara pekerja inti dan pekerja outsourcing.
Menurut Prof. Amar, sistem pengupahan juga perlu dirancang lebih adaptif terhadap perbedaan biaya hidup dan kondisi ekonomi di setiap daerah. Di sisi lain, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan masih menjadi kendala dalam memastikan implementasi aturan berjalan efektif.
“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan dunia kerja saat ini. Perlindungan pekerja harus tetap kuat, namun tidak boleh menciptakan rigiditas yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Prof. Amar mengusulkan penerapan konsep flexicurity yang telah diterapkan di Denmark. Konsep tersebut menggabungkan fleksibilitas pasar tenaga kerja dengan jaminan perlindungan sosial yang kuat serta program peningkatan keterampilan pekerja secara berkelanjutan.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Perusahaan memiliki ruang untuk beradaptasi terhadap perubahan ekonomi, sementara pekerja tetap memperoleh perlindungan yang memadai.
Ia juga menilai regulasi ketenagakerjaan Indonesia masih banyak berorientasi pada karakteristik industri manufaktur konvensional. Karena itu, aturan yang baru perlu mengakomodasi perkembangan model kerja modern, seperti kerja jarak jauh (remote working), kerja hibrida (hybrid working), serta pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Selain pembaruan regulasi, Prof. Amar menekankan pentingnya peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui penguatan pendidikan vokasi dan pelatihan keterampilan yang selaras dengan kebutuhan industri.
“Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia usaha menjadi kunci dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing di tengah perubahan pasar kerja global,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan.
Menurutnya, DPR RI berupaya menghadirkan aturan yang tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Masukan dari akademisi, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan ketenagakerjaan di masa depan,” ujarnya. */JEF






