Oleh: Ir. Drs. Abdullah, MT.
Resolusi dan Restorasi
Masalah merupakan suatu kesenjangan antara harapan dengan kenyataan yang terjadi. Ketika kenyataan tidak berjalan sesuai dengan rencana, target, atau apa yang diinginkan, di situlah muncul sebuah persoalan yang memerlukan solusi atau penyelesaian atau jalan keluar. Dengan demikian, solusi adalah penyelesaian, pemecahan atau jalan keluar dari suatu masalah.
Sementara itu, resolusi adalah sebuah keputusan, komitmen, atau kebulatan tekad untuk mencapai suatu tujuan atau melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Adapun restorasi adalah proses pengembalian atau pemulihan sesuatu ke kondisi atau keadaan semula.
Metode Penambangan
Undang-Undang No. 03 Tahun 2020, Pasal 1 (1): Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Undang-Undang ini hanya terkait dengan mineral dan batubara, tidak terkait dengan panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Secara umum ada 2 metode penambangan, yakni:
- Tambang Terbuka (Surface Mining atau open-pit mining): Metode pengerukan yang dilakukan langsung di permukaan bumi dengan mengupas lapisan tanah penutup.
- Tambang Bawah Tanah (Underground Mining): Metode penggalian dengan membuat terowongan horizontal atau vertikal ke dalam bumi dengan atau tanpa membuka permukaan tanah di atasnya.
Dalam prakteknya, penambangan batuan (granit, andesit, marmer, pasir, dan lain-lain) dan tambang mineral bukan logam (batu gamping, kaolin, gipsum, bentonit, dan lain-lain) dilakukan dengan metode tambang terbuka. Adapun penambangan mineral logam (emas, perak, tembaga, besi, dan lain-lain) sebagian dengan metode tambang terbuka dan sebagian dengan metode tambang bawah permukaan.
Lingkar Tambang di Sulawesi Tengah
Lingkar tambang adalah suatu wilayah geografis dan kelompok masyarakat yang berada di sekitar atau berbatasan langsung dengan lokasi operasional pertambangan. Lingkar tambang sering kali menjadi titik temu antara kepentingan ekonomi berskala besar dan dinamika sosial masyarakat adat atau lokal. Keberadaan masyarakat di wilayah tersebut sangat penting karena mereka menjadi kelompok pertama yang merasakan dampak langsung, baik positif maupun negatif, dari aktivitas pertambangan.
Tanpa pengelolaan yang tepat, akan terjadi ketimpangan yang dapat memicu konflik horizontal maupun vertikal yang menghambat operasional tambang dan juga merugikan ruang hidup masyarakat sekitar. Kegiatan tambang memang bertujuan untuk mendongkrak hilirasasi ekonomi makro, sayangnya di tingkat tapak, masyarakat lingkar tambang seringkali mengalami gegar sosial atau gegar budaya (culture shock).
Berbicara tentang lingkar tambang, sejak 3 atau 2 dekade terakhir, mata Indonesia tertuju ke Provinsi Sulteng. Adapun sebaran tambang di Sulawesi Tengah eksisting adalah:
- Tambang batuan, pasir dan batu tersebar di Buluri – Watusamp (Kota Palu), Banawa dan Balaesang Tanjung (Kab. Donggala), Kapas dan Lingadan (Kab. Tolitoli) serta sejumlah sungai di beberapa kabupaten/kota.
- Tambang emas (mineral logam) di Blok Poboya Kota Palu dan tambang rakyat di Kab. Donggala, Kab. Sigi, Kab. Parimo, Kab. Poso, Kab. Tolitoli, dan Kab. Buol dengan status ada yang legal dan ada yang ilegal.
- Tambang nikel (mineral logam) tersebar di Kab. Banggai, Kab. Morowali dan Kab. Morowali Utara.
- Tambang batugamping (mineral bukan logam) tersebar di Kab. Morowali, Kab. Morowali.Utara dan Kab. Bangkep (rencana).
- Tambang migas tersebar di Kab. Banggai, Kab. Morowali Utara dan lepas pantainya.
Paradoks Kelimpahan
Paradoks adalah suatu kenyataan atau situasi yang seolah-olah bertentangan dengan logika atau pendapat umum, namun kenyataannya mengandung kebenaran. Seperti itulah kondisi di wilayah lingkar tambang, di mana wilayah yang kelimpahan atau kaya dengan sumber daya bahan tambang, masyarakatnya justru mengalami ketimpangan sosial dan ekonomi. Siapa aktornya? Aktornya ada 3 pihak, yaitu perusahaan (mengejar profit), masayarakat lokal (menginginkan kemananan, kenyamanan dan keadilan), dan pemerintah pusat dan/atau daerah (membuat dan menjaga peraturan). Mereka adalah segitiga aktor dalam lingkar tambang.
Isu-Isu di Lingkar Tambang
Beragam isu lingkungan hidup yang muncul di kawasan lingkar tambang, yakni: sengketa lahan (tanah ulayat dan tanah wara), penerobosan kawasan lindung, penerimaan tenaga kerja yang tidak mengutamakan masyarakat lokal, sistem penggajian yang tidak adil, pencemaran lingkungan, penyakit dan kesehatan masyarakat, kecelakaan kerja, dan lain-lain.
Juga, seringkali terjadi kebakaran; banjir dan longsor yang menyebabkan kerusakan infrastruktur fisik seperti kerusakan jalan, jembatan dan permukiman; serta merusak lahan dan kebun masyarakat. Isu lainnya selain isu lingkungan hidup adalah tambang ilegal, kelangkaan solar, dan lain-lain. Isu lainnya lagi adalah ketimpangan persentase pendapatan atau dana bagi hasil pertambangan antara pusat dengan provinsi dan provinsi dengan kabupaten/kota.
Akar Masalah
Ada beberapa akar masalah di lingkar tambang, dari waktu ke waktu, yang hampir sama di semua daerah termasuk Sulawesi Tengah, yaitu:
- Sengketa Lahan dan Hak Adat/Masayarakat
Tumpang tindih wilayah konsesi perusahan dengan tanah ulayat atau dengan tanah masyarakat, ganti rugi yang tidak adil, dan hilangnya akses masyarakat ke sumber mata pencaharian tradisional. Juga sering terjadi penerobosan kawasan lindung (hutan lindung, taman nasional, cagar alam, dan lain-lain).
- Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Penurunan kualitas air, debu/polusi udara, kebisingan, kerusakan sumber-sumber air bersih, potensi gangguan dan kerusakan ekologis lainnya serta ancaman bencana banjir atau longsor.yang berujung pada penurunan kualitas hidup dan mengancam keselamatan masyarakat.
- Sosial dan Ekonomi
Kecemburuan sosial akibat perekrutan tenaga kerja yang tidak proporsional (lokal dan non-lokal) serta ketimpangan pendapatan antara pekerja lokal dan non-lokal karena kendala sertifikasi/keahlian. Juga terjadi disrupsi budaya atau pergeseran nilai-nilai lokal akibat kedatangan pekerjal dari luar dalam jumlah besar dalam waktu yang singkat.
Solusi Konflik Sosial
Solusi konflik sosial, dalam tataran resolusi ataupun restorasi, harus mengedepankan pendekatan humanis yang berkeadilan, bukan pendekatan keamanan yang represif yang dapat menimbulkan kekerasan. Solusi konflik dilakukan dengan cara kolaborasi dan dialogis. Tujuannya agar tercipta hubungan humanis segitiga aktor dalam lingkar tambang. Strategi yang bisa dilakukan adalah:
- Penerapan FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) atau PADIATAPA (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan).
- Memberikan hak kepada masyarakat untuk menyatakan setuju atau menolak sebelum operasi tambang dimulai.
- Menyediakan informasi yang jujur, terbuka, dan mudah dipahami oleh masyarakat lokal.
- Pembentukan Forum Multi-Pihak (FMP)
- Bentuk FMP yang terdiri atas:
- Wadah diskusi yang berisi perwakilan masyarakat, tokoh adat, manajemen perusahaan, akademisi, serta pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
- Pertemuan rutin untuk mendeteksi potensi konflik sejak dini sebelum membesar.
- Mekanisme Penanganan Keluhan (Grievance Mechanism)
- Menyediakan saluran pelaporan yang aman, anonim (identitas pelapor dirahasiakan), dan responsif bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
- Menetapkan batas waktu penyelesaian masalah yang jelas dan transparan
- Transformasi CSR ke PPM
CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan. Dalam hal ini, mengubah pola pikir CSR “yang tadinya sekadar bagi-bagi” menjadi PPM (Program Pemberdayaan Masyarakat) seperti pendidikan (beasiswa/vokasi), klinik desa, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) skala lokal, pertanian sirkular, infrastruktur air bersih, jalan desa dan perbaikan/pemulihan lingkungan hidup.
Untuk mengetahui apakah strategi tersebut berhasil atau tidak, bisa dilihat dari indikator dan perubahan kondisinya, seperti yang ditunjukkan dalam tabel berikut.
Indikator keberhasilan hubungan harmonis
Indikator Kondisi Konflik Kondisi Harmonis (Ideal) Aksi Massa Sering terjadi demon-strasi / pemblokiran jalan Dialog terbuka melalui Forum Multi-Pihak Tenaga Kerja Mayoritas pekerja kasar dari luar daerah Pekerja lokal mendominasi posisi terampil Kesehatan dan Lingkungan Sumber air masyarakat tercemar limbah tambang Program pemantauan lingkungan hidup bersama masyarakat Ekonomi Masyarakat Ketergantungan total pada bantuan tunai Munculnya UMKM mandiri di luar sektor tambang. Anak usia sekolah tetap dapat melanjutkan pendisikannya
Sumber: AI, 09Juli2026 (dikoreksi dan ditambahkan)
Penutup: Peran UNTAD dan PERTALINDO
UNTAD (Universitas Tadulako) di Palu, yang berdiri sebagai Perguruan Tinggi Negeri pada 1981, mempunyai Pola Ilmiah Pokok “Kajian Lingkungan Hidup” serta Visi dan Misi yang berbasis “Lingkungan Hidup”. Sementara itu, PERTALINDO (Persatuan Tenaga Ahli Lingkingan Hidup Indonesia) Sulawesi Tengah, yang berdiri pada 11 Juli 2026, mempunyai Visi dan Misi yang fokus pada pengembangan kompetensi tenaga ahli lingkungan hidup demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.
Secara umum, prinsip pengelolaan lingkungan hidup berfokus pada keseimbangan ekologis, keadilan, dan pertanggungjawaban hukum. Secara khusus, prinsip pengelolaan lingkungan hidup adalah “mencegah atau meminimalkan dampak nergatif seminimal mungkin, pada saat yg sama, memaksimalkan dampak positif semaksimal mungkin.” Tenaga Ahli Lingkingan Hidup harus memahami dengan baik prinsip tersebut, yang merupakan bagian penting dalam suatu dokumen lingkungan hidup.
Profesional tenaga ahli lingkungan hidup (akademisi ataupun praktisi), baik individu maupun yang melembaga dalam lembaga pendidikan seperti UNTAD dan lembaga profesional seperti PERTALINDO, mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan tambang yang berkelanjutan dan berkeadilan di Sulawesi Tengah. Selain perannya sebagai konsultan lingkungan hidup, mereka juga bisa berperan sebagai jembatan atau mediator handal dalam mewujudkan hubungan humanis segitiga aktor dalam lingkar tambang, agar bermuara pada terjaganya kepentingan ekonomi industri, meningkatnya pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat lokal, dan kelestarian lingkungan hidup di Sulawesi Tengah terwujudkan.
Bahan Tulisan
- Pengalaman praktis penulis sebagai pengajar dan/atau pemerhati lingkungan hidup dan kebencanaan di Sulawesi Tengah.
- Beberapa narasi dalam Artificial Intelligence (AI) tanggal 09 Juli 2026, yang kemudian dikoreksi dan direvisi untuk penyempurnaan dan penyesuaian.






