20 Tahun Kasus Munir, Jokowi Didesak Tetapkan Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA, MERCUSUAR – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak agar pemerintah Joko Widodo dapat segera bertanggungjawab dan menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Tim Pencari Fakta (TPF) sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengingatkan bahwa kasus pembunuhan Munir telah terjadi 20 tahun yang lalu.

Akan tetapi, kata dia, sampai saat ini tidak ada lagi inisiatif formal dari pemerintah termasuk mengambil langkah hukum membuka kembali kasus pembunuhan tersebut.

“Kita tahu, pembunuhan terhadap Munir menjadi simbol simbol dari problem struktural di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers: 20 Tahun Pembunuhan Munir, di YLBHI, Jakarta, Kamis (5/9).

“Munir banyak mengadvokasikan pelanggaran hak asasi manusia, karena itu pembunuhannya bisa diartikan sebagai tindakan menghentikan perjuangan para korban pelanggaran hak asasi manusia,” imbuhnya.

Usman menegaskan dari hasil temuan yang didapat oleh TPF diketahui secara jelas apabila pembunuhan Munir memang terjadi secara sistematis. 

Karenanya, ia mengatakan aksi pembunuhan Munir bukanlah kasus pembunuhan yang berawal dari cekcok semata. Melainkan akibat keberanian Munir yang pada akhir hidupnya mengkritik kebijakan pemerintah.

“Beberapa kebijakan terakhir yang disoroti Munir adalah RUU TNI 2004 dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 2004, dua UU itu disahkan tidak jauh setelah Munir meninggal,” tuturnya.

“Pembunuhan itu juga bisa diartikan sebagai usaha untuk membunuh partisipasi warga dalam melahirkan kebijakan yang adil. Kebijakan pembangunan, keamanan, atau kebijakan penyelesaian masalah HAM di masa lalu,” imbuhnya.

Pos terkait