Bawaslu Sigi Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024

SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu akan mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilihan, baik itu yang dilakukan oleh ASN ataupun kepala desa yang dilakukan di tingkat desa.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil saat sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024, bertempat disalah satu hotel di Palu, Rabu (13/9/2023).

Kata dia, kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dan menyatukan pemahaman tentang netralitas ASN atau kepala desa, pengawasan partisipatif dan penanganan pelanggaran pemilu kepada Pemda, Stakeholder, Partai Politik, Ormas dan Media. 

“Sosialisasi ini dalam rangka pelaksanaan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan Pemilu  serentak yang akan dilaksanakan tahun depan,” jelasnya. 

Lanjutnya, ia berharap agar ASN dan kepala desa di Sigi tidak ikut terlibat dalam politik. Karena jika melanggar ASN maupun kepala desa akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Bawaslu Sulteng, Nasrun, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sigi, Jufrin. 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Bawaslu Sulteng, Ketua Bawaslu Sigi beserta jajaran, pimpinan partai politik, Binda Sulteng, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ormas dan media. AJI

Pos terkait