Belum Penuhi Kuota, 16 Kecamatan di Sulteng Perpanjang Pendaftaran PPK 

PALU, MERCUSUAR  – Sejumlah KPU kabupaten di Sulawesi Tengah (Sulteng) memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), setelah memasuki hari terakhir pendaftaran, Selasa (29/11/2022), sejumlah kecamatan di daerah dimaksud belum memenuhi kuota pendaftar.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Satker dengan pihak pemerintah kecamatan, tercatat 16 kecamatan dari total 175 kecamatan di Sulteng, belum memenuhi kuota pendaftar karena belum tercukupi dua kali kebutuhan PPK. Sehingga, dilakukan perpanjangan pendaftaran calon PPK selama tiga hari.

“Perpanjangan pendaftaran PPK dimulai 30 November hingga 2 Desember 2022 atau selama tiga hari,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Provinsi Sulteng, Dr Sahran Raden, Selasa malam (29/11/2022) di Palu.

Sahran menjelaskan, 16 kecamatan yang belum tercukupi dua kali kebutuhan PPK, terbanyak di Kabupaten Poso, yaitu enam kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Pamona Barat (3 berkas yang dikembalikan tanpa ada catatan jumlah pelamar), Pamona Tenggara (5 berkas yang dikembalikan dari 9 pelamar), Lore Barat (3 berkas yang dikembalikan dari 10 pelamar), Lore Selatan (7 berkas yang dikembalikan dari 19 pelamar) , Pamona Selatan (9 berkas yang dikembalikan dari 15 pelamar), Pamona Utara (8 berkas yang dikembalikan dari 12 pelamar).

Kabupaten lainnya yang masih terdapat kecamatan yang belum memenuhi kuota adalah Kabupaten Morowali. Di kabupaten kaya sumber daya alam itu, terdapat tiga kecamatan yang belum memenuhi kuota. Yaitu, Kecamatan Witaponda (8 berkas yang dikembalikan dari 13 pelamar), Bungku Barat (5 berkas yang dikembalikan dari 12 pelamar), dan Bahodopi (4 berkas dikembalikan dari 13 pelamar).

Kemudian Kabupaten Sigi terdapat dua kecamatan, Lindu dan Pipikoro. Di Lindu, tiga berkas yang telah diterima KPU tanpa catatan jumlah pelamar. Sementara di Kecamatan Pipikoro, 8 berkas telah dikembalikan ke KPU, juga tanpa catatan jumlah pelamar.TIN

Pos terkait