PALU, MERCUSUAR – Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas Draft Tata Tertib DPRD Sulteng, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH berhasil meloloskan usulan, agar laporan kinerja dalam bentuk apapun, difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Sulteng.
“Sebab selama ini, dengan alasan bahwa Fraksi bukan merupakan Alat Kelengkapan Dewan, sehingga banyak kegiatan yang dilakukan fraksi, padahal itu adalah tugas kami sebagai Anggota DPRD, tidak difasilitasi oleh Sekretariat,”kata Ketua Fraksi PKS, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, dalam rilis resmi Fraksi, Rabu (02 Oktober 2024).
Bunda Wiwik, mencontohkan seperti halnya laporan kinerja Fraksi PKS DPRD Sulteng yang dibuat dalam bentuk buku belum lama ini, bukan hanya tidak mendapatkan support anggaran dan sarana, bahkan Ketika meninjam salah satu ruangan di DPRD Sulteng, pihak secretariat mengaku tidak bisa memfasilitasi. Lagi-lagi dengan alasan, bahwa Fraksi bukan AKD.
“Padahal dalam Peraturan Pemerintah PP nomor 12 tahun 2018, khususnya di pasal 125, sangat jelas tertera dan tertulis, bahwa Fraksi Wajib membuat dan menyampaikan laporan kinerja dan di pasal 123 dalam PP yang sama, juga sangat jelas tertulis, kalua Sekretariat harus menyediakan sarana dan anggaran bagi Fraksi dalam membuat kegiatannya,”tegas Bunda Wiwik.
Bunda Wiwik, menduga bahwa ada multitafsir dari pihak secretariat dalam membaca PP dan Tatib DPRD Sulteng selama ini. Olehnya itu, untuk memperjelas Kembali tentang batas-batas kewenangan serta apa saja yang harus difasilitasi oleh secretariat, maka dalam pembahasan draft Tatatertib oleh Panitia Kerja (Panja), yang saat ini Tengah berlangsung, Fraksi PKS memberikan beberapa usulan.
“Kami mengusulkan di pasal khusus Fraksi, bahwa Fraksi menyampaikan laporan kinerja tahunan, dalam bentuk buku, Press Conference, press rilis serta bentuk lainnya. Kemudian, fraksi menyampaikan laporan kinerjanya, melalui media cetak dan elektronik serta online. Serta dalam hal kegiatan Fraksi membuat dan menyampaikan laporan kinerja, Sekretariat memberikan dukungan sarana dan anggaran,”sebut Bunda Wiwik.
Menurutnya, usulan tersebut didukung seluruh peserta rapat Panja dan dimasukkan dalam Tatib DPRD Sulteng periode 2024-2029. Namun kata Bunda Wiwik, usulan tersebut masih akan dikonsultasikan ke Kementerian.
“Insya Allah usulan ini, karena memang merupakan tindaklanjut dari PP 12 tahun 2018, kami yakin akan diterima. Perjuangan ini bukan hanya untuk Fraksi PKS, tapi untuk semua Fraksi yang ada di DPRD Sulteng, agar ke depan, Ketika membuat laporan, tidak lagi pakai biaya pribadi, seperti yang selama ini kami lakukan di Fraksi PKS,”demikian Bunda Wiwik.TIN