DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati Morowali Utara

HLLLLL

MORUT, MERCUSUAR -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Morut masa bakti 2016-2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Morowali Utara, Senin (1/02/2021), pukul 20.30 Wita.

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara Idham Ibrahim, M.SE bersama 13 anggota, dihadiri oleh Sekda Kabupaten Morowali Utara Ir. Musda Guntur, MM., dan para Pimpinan OPD serta undangan lainnya. 

Wakil Ketua DPRD Idham Ibrahim mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, dengan nomor 131/41/RO.OTDA tanggal 28 Januari 2021 perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sekaitan dengan akan berakhirnya masa Jabatan tersebut pada 17 Februari 2021.

Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Idham Ibrahim menambahkan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Morowali Utara untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sulawesi Tengah, selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah.

 

“Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Morut mengumumkan usul pemberhentian Bupati Morowali Utara masa jabatan tahun 2016-2021 yang akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021,” jelas Idham.

Beliau menambahkan, atas nama lembaga DPRD Morowali Utara tentunya berterima kasih atas dedikasi dan pengabdian Bupati Morowali Utara selama lima tahun ini. VAN

Pos terkait