TOUNA,MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Paripurna dengan agenda peresmian dan pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar waktu(PAW) anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una masa jabatan 2019-2024, dari Ilham,SH kepada Ilham J. Lamahusen utusan Partai Golongan Karya.
Rapat Paripurna berlangsung, Selasa (10/11/2020) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dan dipimpin Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay.
Dalam pengantar sidangnya, Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Mahmud Lahay menyebutkan berdasarkan ketentuan Pasal 111 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama Calon Pengganti Antar Waktu kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una sesuai surat nomor 170/113/DPRD tanggal 6 Oktober 2020 Hal permintaan nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una dari Partai Golongan Karya masa jabatan 2019-2024.
Mahmud menjelaskan, KPU Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan nama Calon pengganti antarwaktu sesuai surat nomor : 230/PY.03.1-SD/7209/KPU-KAB/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020 perihal pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una dari Partai Golongan Karya atas Nama Ilham, SH, Daerah Pemilihan Tojo Una una 2 (dua) yang disertai dengan dokumen pendukung.
Selanjutnya, berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tojo Una una, Pimpinan DPRD menyampaikan usul peresmian, pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Tojo Una una sesuai surat Nomor : 170/116/DPRD tanggal 12 Oktober 2020 Perihal usul peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una masa Jabatan 2019-2024 dan telah ditindaklanjuti oleh Bupati Tojo Una una sesuai Surat Nomor :171.2/176/Bagian Tapem tanggal 14 Oktober 2020 Perihal Usul Peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una masa jabatan 2019-2024.
“Sesuai ketentuan pasal 111 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat meresmikan pengangkatan sesuai surat Keputusan nomor : 171.2/436/RO.OTDA-G. ST/2020 tanggal 4 November 2020 tentang peresmian pengangkatan Ilham J. Lamahusen,SE sebagai Pengganti Antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una una masa Bhakti 2019-2024,” jelasnya.
Rapat Paripurna DPRD Dalam rangka peresmian dan pengambilan Sumpah Jabatan PAW anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una saat ini adalah tindak lanjut dari pengunduran diri Ilham,SH sebagai anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Tojo Una-Una masa jabatan 2020-2024. yang diusung oleh Partai Golongan Karya dan telah ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Pada tanggal 15 September 2020.
Usul Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una atas nama Ilham,SH telah disetujui oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai Surat Putusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 171.2 436/RO.OTDA.G-ST/2020 tanggal 4 November 2020.
Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Ilham J. Lamahuseng, SE akan menggantikan kedudukan Ilham, SH pada alat kelengkapan DPRD dan ditetapkan dalam keputusan DPRD. RHM