Komisi I Konsultasi Raperda Pemberdayaan Desa ke Kemendes-PDTT

  • Whatsapp

JAKARTA, MERCUSUAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari komisi I melakukan kunjungan kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), tepatnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP), Jumat (10/11/2023).

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofiah, turut dihadiri anggota komisi I lainnya, Elisa Bunga Allo dan Enos Pasaua, beserta sejumlah staf dari Bagian Humas dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

Mereka diterima oleh Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa, Kemendes PDTT, Muhammad Fachri bersama stafnya, di lantai II gedung B, Kemendes PDTT, Pancoran, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan, kunjungan ini berkaitan dengan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

“Salah satunya adalah inisiatif dari komisi I DPRD Sulteng tentang pemberdayaan desa yang saat ini sedang dalam penyusunan naskah akademik. Raperda ini sudah masuk di propemperda, namun pembahasannya akan dilakukan di tahun 2024, jadi ini masih dalam tahap persiapan,” jelas Wiwik.

Karena masih dalam tahap persiapan, kata dia, maka pihaknya sengaja berkonsultasi ke Kemendes PDTT terlebih dahulu guna melengkapi apa yang direncanakan oleh komisi I tersebut.

Menurut Ketua Fraksi PKS itu, raperda ini dianggap penting agar bagaimana masyarakat desa perlu didampingi dalam pemberdayaannya.

Selain itu, kata dia, jika dikaitkan dengan desa, maka dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada tiga sub urusan kewenangan provinsi di dalamnya, yaitu penataan desa, kerja sama desa, dan lembaga kemasyarakatan desa atau masyarakat hukum adat.

Wiwik juga menyinggung soal program pengentasan kemiskinan di desa. Selama ini, kata dia, soal penyelesaian kemiskinan lebih kepada sekadar pemberian sembako.

Baca Juga