SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan rapat penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024, bertempat Aula Kantor KPU Sigi, Rabu (25/9/2024).
Rapat penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye. Rapat tersebut membahas terkait proses kampanye pasangan calon (Paslon) di lapesuai aturan, dimana dalam aturan pertemuan terbatas berada dalam ruangan,maksimal 1000 orang.
Rapat penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024, dipimpin oleh Divisi Teknis KPU Sigi Aprianto.
Saat memasuki tahapan kampanye, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi, tidak diperbolehkan memberikan bingkisan secara langsung kepada masyarakat, namun pemberian bingkisan tersebut dapat dikemas dalam bentuk perlombaan.
Rapat penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sigi beserta jajaran, pimpinan partai politik dan lo paslon peserta Pilkada 2024.
“Ditekankan kepada seluruh paslon peserta Pilkada 2024, saat kampanye paslon tidak boleh memberikan uang, namun dalam bentuk barang,”. AJI