SIGI, MERCUSUAR – Partai Gerindra Kabupaten Sigi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), pendaftaran dimulai tanggal 30 September – 31 Desember 2022.
Demikian disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sigi Jamaludin L Nusu saat konferensi pers kepada awak media, bertempat di Kantor Partai Gerindra Kabupaten Sigi, di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Jumat (30/9/2022).
Kata dia, pendaftaran dibuka untuk umum, baik kader maupun Masyarakat Kabupaten Sigi.
Apabila masyarakat maupun kader yang ingin mengambil formulir pendaftaran datang langsung di Kantor Partai Gerindra Kabupaten Sigi, di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
Adapun persyaratan wajib yang harus dipenuhi Bacaleg tersebut antara lain warga negara Indonesia (WNI), foto copa KTP, memiliki dukungan masyarakat yang diberikan dalam bentuk KTP beserta nomor kontak/Hp yang bersangkutan.
Bacaleg harus memiliki dukungan masyarakat dalam bentuk KTP, untuk Bacaleg DPRD kabupaten/kota sebanyak 500 dukungan KTP, DPRD Provinsi Sulteng sebanyak 1.000 dukungan KTP dan untuk Bacaleg DPR RI sebanyak 2.000 dukungan KTP.
Selain itu, Partai Gerindra Kabupaten Sigi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 menargetkan untuk menjadi Ketua DPRD Kabupaten Sigi.
Sementara itu, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 Partai Gerindra Kabupaten Sigi akan mengusung calon Bupati Sigi sendiri. AJI