Raperda Sistem Pertanian Organik Disosialisasikan

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sulteng Tentang Sistem Pertanian Organik. FOTO : HUMAS DPRD SULTENG

PARMOUT, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sulteng Tentang Sistem Pertanian Organik

Sosialisasi Ranperda tersebut digelar di Aula Dinas Pendidikan Jl. Jalur Dua Kompleks Perkantoran Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (22/10/2024)

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mawardin, dan dihadiri Oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong diantaranya Dr. I Nyoman Slamet, M.Pd, Rachmat Syah Tawainella, Yusuf, S.P, Hartati, S.H dan Feri Budiutomo

Pada kesempatan tersebut I Nyoman Slamet menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda hari ini sangat baik karena melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan 

Dalam penjelasan bahwa Perda ini nantinya akan mengatur Bagaimana mengelolah Sistem Pertanian Organik dan juga Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada para petani dan peternak.

Dengan adanya Perda ini kita dapat mengatur bagaimana cara bertani dengan menggunakan sistem organik mulai dari proses pembenihan, pembibitan, metode penanamannya hingga tata guna budidaya pertanian organik

Pad sesi tanya Jawab Masyarakat 

sangat mengharapkan dengan adanya Perda ini dapat menyelesaikan kelangkaan pupuk yang menyebabkan  harganya mahal 

Pos terkait