PARMOUT MERCUSUAR Bawaslu Parmout menolak seluruh permohonan para pemohon, keputusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Bawaslu Parmout, Mohammad Rizal, dalam proses sidang musyawarah terbuka, sengketa Pilkada Parmout tahun 2024, Kamis (3/10).
Pembacaan putusan yang berlangsung hampir dua jam itu, mengurai semua dokumen kesimpulan dari pemohon dan termohon, serta mengamati fakta-fakta dalam persidangan, serta mempelajari aturan perundang-undangan yang berlaku, hingga kemudian memutuskan, setelah melakukan rapat pleno tertutup.
“Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis musyawarah menilai permohonan pemohon, tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan,” urai majelis musyawarah, dalam pembacaan keputusan musyawarah.
Hal lain yang dipertimbangkan, bahwasanya, bukti-bukti lain, yang diajukan oleh pihak terkait,yang tidak dapat dibuktikan, majelis musyawarah memutuskan, untuk tidak dipertimbangkan.
“Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum, sebagaimana telah diuraikan, maka majelis musyawarah menilai dan berkesimpulan, sebagai berikut, tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon, sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan, berita acara KPU Parigi Moutong, yang diajukan dalam permohonan pemohon, adalah objek sengketa pemilihan,” lanjut majelis membacakan putusannya.
Kemudian dalam lanjutan pembacaan putusannya, majelis kemudian menegaskan bahwa, bahwa berita acara KPU, adalah sah secara hukum, permohonan pemohon, tdak memiliki alasan yang cukup, untuk dikabulkan, dengan memutuskan menolak permohonan pemohon, untuk seluruhnya, sesuai dengan hasil rapat pleno majelis, yang digelar Rabu (2/10) yang dihadiri lima komisioner Bawaslu Parmout.
“Silakan kepada pihak, yang merasa keberatan dengan keputusan ini, menempuh jalur hukum, yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tutup Rizal.
Sementara itu, Amrullah, usai pembacaan putusan, dihadapan sejumlah wartawan, menegaskan, akan menempuh jalur hukum lainnya, usai melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya.