PARMOUT MERCUSUAR Sidang pembuktian dalam musyawarah terbuka, sengketa Pilkada Parmout di Bawaslu Parmout, pihak Pemohon dari Bapaslon, Amrullah dan Ibrahim Hafid, menghadirkan saksi ahli, Plh Direktur Produk Hukum Daerah di Dirjen Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negeri, Dr Sukaca SH MH, Sabtu (28/9).
Di hadapan majelis hakim, analis Hukum Ahli Madya, pada Kemendagri, menjelaskan tentang status Amrullah Almahdali, pasca terbitnya Putusan dari MA, tertanggal 30 Januari 2020, termasuk status TMS yang diputuskan oleh pihak KPU Parigi Moutong.
“Diktum ketiga, yang memerintahkan untuk menghitung seluruhnya, tahanan yang telah dilakukan, atau yang telah dijalani.
Sebaliknya, jika tidak ada diktum ketiga, maka pelaksanaan hukuman, terhitung sejak 30 Januari 2020,”terang Sukaca.
Sekedar diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung, yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2020, pada diktum ketiga, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian lulusan Magister Universitas Borobudur itu, menambahkan, jika kemudian para penyelenggara, menemukan hal yang belum jelas dari proses pencalonan, maka kemudian Sukaca memberikan gambaran solusinya, di pasal 113 PKPU nomor 8, tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Jika terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU melakukan klarifikasi, calon yang bersangkutan, atau instansi yang berwenang. Pihak yang berwenang itu, bisa pihak Lapas, Pengadilan atau lembaga lainnya,” urai Sukaca.
Sementara itu, kuasa hukum dari bapaslon Amrullah Kasim Almahdali dan Ibrahim Hafid, Samsul Y Gafur, menyatakan optimisnya, kalau kliennya akan mendapatkan hak konstitusinya, dalam kontestasi Pilkada Parmout 2024, karena saksi ahli yang hadir, sudah memberikan gambaran yang jelas terkait perhitungan status kliennya.