PARMOUT, MERCUSUAR – Pasca ditetapkan Sugeng Salilama sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2012 silam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo dan langsung membuat posisinya sebagai Wakil Ketua II DPRD Parimo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bakal tergantikan.
Penahanan Sugeng Salilama, seolah memberikan jalan tol bagi Alfres Masboy Tonggiroh menuju kursi Wakil Ketua II DPRD Parimo menggantikan Sugeng Salilama.
Alfres Tonggiroh saat ini, menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Parimo. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Bendahara DPC PDI-P Parimo. Bahkan dirinya kini menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P di DPRD Parimo. Dengan sejumlah jabatan itu, bukan tidak mungkin Alfress Tonggiroh dapat melenggang dengan mulus ke jabatan wakil ketua DPRD Parimo itu.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Sulteng, Lasnardi Lahi mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu di DPC PDI-P Parimo untuk membicarakan nama calon yang di usulkan sebagai penganti Wakil Ketua II DPRD Parimo. Tentunya, kata dia pengusulan itu mengacu pada mekanisme peraturan partai No 07 tahun 2019 tentang pengisian pimpinan dewan kabupaten/kota.
Lasnardi mengungkapkan, di peraturan partai itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi anggota fraksi, di DPRD Parimo. Saat ini DPC PDI-P Parimo memiliki tiga orang anggota fraksi yaitu Mastullah, Nurul Qiram dan Alfres Tonggiroh.
“Dari ketiga orang itu yang memenuhi syarat peraturan partai No 07 Tahun 2019 hanya Alfres Tonggiroh, karena pada periode sebelumnya dirinya menjabat sebagai Bendahara DPC dan diperiode ini dia menjabat sebagai Sekretaris DPC, karena yang prioritas yang menjadi pimpinan DPRD adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara,”ungkap Lasnardi Lahi saat ditemui di Warkop K2, Kota Palu, Jumat (19/02/2021).
Lasnardi menyebut, pihaknya berencana akan melakukan rapat di DPC PDI-P Parimo pada hari Senin (22/02/2021). Dirapat itulah pihaknya akan membicarakan calon penganti Wakil Ketua II DPRD Parimo sebelumnya.
Lasnardi menerangkan, di Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Parimo sendiri sedang melakukan mekanisme pergantian Wakil Ketua II DPRD Parimo. Namun kata Lasnardi, sebelum BKD menyurat kepada DPC PDI-P Parimo, pihaknya akan lebih dulu melaksanakan rapat.
“Karena kita hanya diberi waktu selama 30 hari untuk mengusulkan nama penganti Wakil Ketua II DPRD Parimo,”terangnya.
“Jadi kemungkinan kami akan usulkan tunggal, jadi kira-kira nama yang kita usulkan itu Alfres Tonggiroh,”tandasnya.MAL/*TIN