BPJAMSOSTEK POSO Salurkan Santunan Kematian Perangkat Desa Toini

Santunan BPJAMSOSTEK-1

POSO, MERCUSUAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagaakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang POso menyerahkan santunan kematian, kepada salah seorang perangkat Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, yakni (alm) Yosep Kawu.

Santunan kematian sebesar Rp42 juta itu, diserahkan langsung oleh Pjs. Bupati Poso, Arfan, didampingi Account Representative BPJAMSOSTEK Perwakilan Kantor Cabang Poso, Ahmad Jhodi Setiawan, kepada ahli waris almarhum, yakni Elfin Kando, yang merupakan istri dari almarhum.

Penyerahan santunan juga disaksikan Kadis Pemdes, Lusiana Sigilipu, Kadis Pemukiman dan Praswil, Alfret Suangga, Kepala Badan Penanaman Modal, Darma Metusala, Kasat Pol.PP, Yapet, Camat Poso Pesisir, Indra Ngasang dan Kades Toini, Baso Labas, bertempat di aula Kantor Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Selasa (20/10/2020).

Pjs. Bupati Poso, Arfan sebelum menyerahkan santunan berharap, agar santunan yang diterima, dapat mengurangi beban duka yang dialami keluarga.

“Semoga santunan dari BPJAMSOSTEK ini bisa dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kebutuhan ekonomi keluarga, dan mampu mengurangi beban duka bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

Bupati juga mengapresiasi peran BPJAMSOSTEK dalam memproteksi aparat perangkat desa yang meniggal dunia.

“Iuran BPJAMSOSTEK yang dibayar dari APBDes Desa Toini sangat bermanfaat bagi ahli waris. Karena itu saya mengapresiasi peran BPJAMSOSTEK dalam memproteksi dan melindungi aparat perangkat desa,” tambahnya.

Sementara itu ahli waris penerima santunan Elfin Kando kepada media ini, mengaku sangat berterima kasih atas santunan yang diterima dari BPJAMSOSTEK. Ia mengaku uang santunan kematian sebesar Rp42 juta itu kan digunakan untuk melanjutkan hidup bersama anaknya.

“Selain itu sesuai keinginan bapak semasa hidup ingin sekali merenovasi rumah. Maka sebagian uang ini juga akan saya gunakan untuk itu,” ujar Elvi dengan nada sedih.

Sementara Account Representative BPJAMSOSTEK Perwakilan Kantor Cabang Poso Ahmad Jhodi Setiawan mengatakan, santunan yang diberikan merupakan bagian dari program BPJAMSOSTEk dalam memberikan perlindngan bagi pekerja, baik pada bidang formal maupun informal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pihaknya juga berharap, agar perangkat desa lainnya yang hingga kini belum terdaftar, agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek Cabang Poso. ULY

Pos terkait