Kanwil Kemenkumham Sulteng,  Lakukan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

KI-82522e48
Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, dengan fokus pencegahan pada flora endemik Sulawesi, yakni Kayu Eboni (Diospyros Celebica). FOTO: DOK KEMENKUMHAM SULTENG

POSO, MERCUSUAR – Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, dengan fokus pencegahan pada flora endemik Sulawesi, yakni Kayu Eboni (Diospyros Celebica). Upaya pencegahan ini dilakukan pada Jumat (27/5/2022), dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, di salah satu toko souvenir, Puspita Ebony, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tempat penjualan souvenir Kayu Eboni yang cukup terkenal di Kabupaten Poso.

Dalam kesempatan tersebut, Herlina, mengimbau untuk toko souvenir Puspita Ebony, untuk mendaftarkan merek toko souvenirnya, agar di kemudian hari tidak terjadi pelanggaran Kekayaan Intelektual.

“Puspita Ebony cukup terkenal di Kabupaten Poso, sangat disayangkan jika merek tersebut digunakan orang lain di kemudian hari,” pungkasnya. */JEF

 

Pos terkait