POSO, MERCUSUAR – Pasca pengumuman oleh pemerintah terkait keberadaan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), ternyata melahirkan pro kontra oleh sejumah kalangan, baik dari pemerhati hak asasi manusia, hingga para pengamat hukum di negeri ini.
Bahkan di sejumlah daerah, para tokoh seperti tokoh masyarakat maupun tokoh agama, juga angkat bicara terkait pasca pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tersebut.
Di Kabupaten Poso, sosok tokoh agama Islam sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Amanah, H. Muhammad Adnan Arsal, pada media ini menyatakan agar semua pihak bisa mencari solusi secara bermartabat, terkait putusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut.
Menurut sosok yang akrab disapa Haji ini, apapun putusan atau kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, hendaknya diterima dan ditaati dengan prasangka yang baik.
“Semoga ada hikmah terbaik bagi semua pihak, terkait putusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar tokoh Muslim Poso ini saat dihubungi via telepon.
Pandangan yang disampaikan H. Muhammad Adnan Arsal ini, ternyata turut diaminkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Poso lainnya, yakni H. S. Runa yang juga ketua umum Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Poso.
Dikatakan sosok yang akrab di sapa Haji Runa ini, sebagai warga negara, seyogyanya kita semua harus tetap mentaati putusan atau langkah yang telah diambil oleh pemerintah.