POSO, MERCUSUAR – Seorang pria berinisial S (37) di Kabupaten Poso, ditangkap aparat Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Lage, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.
Kapolsek Lage, Iptu Faturahman kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terbongkar setelah ibu korban melapor ke pihak Kepolisian.
“Kami mendapat laporan tanggal 25 Juli 2024, langsung melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek, Rabu (7/8/2024).
Kapolsek menyebut, terduga pelaku sejak tahun 2021 hingga 2024 berulang kali melakukan pencabulan, yang berawal dari meraba-raba dada korban, memeluk korban, memegang kemaluan korban hingga membuka celana korban, serta diduga telah menyetubuhi korban.
“Terduga pelaku mengancam dengan kekerasan terhadap korban, agar tidak menceritakan kejadian itu,” tambah Kapolsek.
Aksi bejat terduga pelaku terhadap anaknya dilakukan di kebun dan di rumahnya, saat suasana sepi. Korban disebut kini merasakan sakit pada area kemaluan.
“Pelaku menyetubuhi korban terakhir tanggal 21 Juli 2024 di rumahnya, sebelum akhirnya kami tangkap,” kata Kapolsek, yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 Junto pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. ULY