POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap, di Kantor Kejari Poso, Rabu (17/7/2024).
Kapolres Poso, AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muliadi saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkotika tersebut.
“Setelah lengkap berkas perkaranya, kita lakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti. Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Batara Vincent Siburian,” kata Muliadi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasari Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 31 Maret 2024, LP/A/07/IV/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 27 April 2024, Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor: B-512/P. 2.13/Enz.1/07/2024, tanggal 8 Juli 2024, atas nama MY (25) dan MR (24) dan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor: B-529/P. 2.13/Enz.1/07/2024, tanggal 10 Juli 2024 atas nama AA (42).
“Tersangka MY dan MR dijerat sebagaimana tercantum pada pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), sedangkan AA dijerat Pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.
Penyerahan tahap II tersebut, kata Muliadi, menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Poso dengan Kejari Poso dalam upaya penegakan hukum. Kegiatan itu juga menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian, dalam menangani setiap laporan masyarakat, dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai.
“Dengan penyerahan ini diharapkan proses persidangan dapat segera dilaksanakan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai, dan memastikan bahwa keadilan tegak di Wilayah Poso,” pungkas Muliadi. ULY