Sejak Januari 2024, Pelanggaran Lalu Lintas di Poso 3.541 Kasus

Masdur Efendi

POSO, MERCUSUAR – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Poso telah merilis sebanyak 3.541 kasus pelanggaran lalu lintas (lalin) yang terjadi sejak Januari hingga Maret 2024. Dari jumlah tersebut, pemberian tilang manual sebanyak 422 kasus, sedangkan teguran 3.119 kasus.

Kasat Lantas Polres Poso, Iptu Masdur Efendi mengatakan penilangan dominan diberikan kepada para pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong.

“Dari 422 jumlah penilangan, sekitar tiga ratusan lebih pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong. Meski sudah dilakukan sosialisasi dan penindakan terhadap para pengendara khususnya roda dua, namun masih ada saja yang menggunakan knalpot brong,” ucap Masdur, Kamis (4/4/2024).

Menurutnya, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.

“Olehnya, kami tidak main-main untuk menindak tegas pengguna knalpot brong. Karena selain mengganggu ketertiban serta kenyamanan para pengguna jalan, juga sudah melanggar aturan,” tegasnya. ULY

Pos terkait