SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta optimis pengusulan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Sigi yang merupakan hasil dari program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat pada tahun ini (2018).
“Kami telah melaksanakan berbagai tahapan sejak tahun 2016 lalu dalam program RAPS ini demi mewujudkan pengakuan hukum atas lahan yang telah diolah masyarakat di wilayah hutan. Tahun lalu pengusulan kami menyangkut TORA juga telah diterima oleh pemerintah pusat. Kami optimis usulan ini dapat direalisasikan di tahun 2018 ini,” ungkap Bupati ditemui usai paripurna istimewa di gedung DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Senin (16/4/2018).
Ia pun mengaku pada Rabu (18/4/2018) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi akan menerima tim dari pemerintah pusat yang juga membahas terkait progres pengusulan TORA tersebut.
Olehnya, ia berharap cita-cita masyarakat di ratusan desa se Sigi berupa sertifikat lahan TORA dapat segera terwujud. “Salah satu penegasan kami terkait program ini yaitu Hak Guna Usaha atau HGU PT Haspam yang tidak lagi kami perpanjang, walaupun pihak PT Haspam meminta perpanjangan. Kami konsisten tidak memberi ruang bagi PT Haspam karena puluhan tahun lahan tidak mereka olah. Sekarang justru mereka ingin perpanjang. Tidak, kami tidak akan perpanjang,” tegasnya.
Bupati menambahkan jika kelak telah terbit sertifikat lahan yang diusulkan pada program tersebut, ia menargetkan lahan-lahan di areal hutan tersebut akan ditertibkan fungsionalnya. “Mungkin akan dibuatkan areal pertanian terpadu yang dikelola rakyat secara bersama. Kami akan mencarikan sarana untuk mewujudkan target itu,” tutupnya. BAH