SIGI, MERCUSUAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal, bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) olahan pangan di Kabupaten Sigi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindag Sigi, Herman, Kamis (13/8/2026) mengatakan pendampingan tersebut bertujuan membantu pelaku IKM, dalam memahami serta memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Dengan demikian, produk olahan pangan yang dihasilkan memiliki jaminan kehalalan dan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dalam pendampingan tersebut, pelaku IKM diberikan arahan terkait proses pengajuan sertifikasi halal, pemenuhan dokumen dan persyaratan, serta tahapan yang perlu dilakukan hingga proses sertifikasi dapat diselesaikan.
Herman berharap, fasilitasi tersebut dapat mendorong semakin banyak IKM olahan pangan untuk memiliki sertifikat halal, sekaligus meningkatkan daya saing dan memperluas akses pemasaran produk IKM, baik di tingkat lokal maupun pasar yang lebih luas.
Ia juga menegaskan Disperindag Sigi berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pelaku IKM dalam meningkatkan kualitas, legalitas, dan daya saing produk unggulan daerah. */AJI







