DPRD Sigi, Enam Fraksi Setujui Tiga Ranperda

Juru bicara fraksi Partai Golkar, Djafar saat menyerahkan dokumen pandangan fraksi kepada pimpinan sidang, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (23/6/2026). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Sigi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Persatuan Bintang Bangsa (PBB) dan Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Tiga ranperda tersebut masing-masing tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 tahun 2024 tentang Sigi Masagena, serta tentang Perubahan ke tiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas tiga Ranperda, bertempat di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (23/6/2026).

Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham yang memimpin rapat paripurna mengatakan tahapan selanjutnya adalah jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga buah Ranperda.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra SDM, Rahmad Iqbal Nurkhalish, para Asisten, pimpinan perangkat daerah dan para Kabag yang telah mengikuti rapat paripurna ini,” kata Ilham. AJI

Pos terkait