SIGI, MERCUSUAR – DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sigi mendaftarkan calon anggota legislatif (Caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi, Sabtu (14/7/2018).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sigi Paulina mengatakan pendaftaran caleg dilakukan mengingat batas waktu pendaftaran hanya tinggal beberapa hari.
Menurutnya, saat pendaftaran caleg, pihaknya membawa seluruh berkas sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hanya saja, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi para caleg.
“Partai Gerindra Sigi sudah resmi sebagai parpol peserta pemilu 2019,” katanya.
Dijelaskannya, ada masa waktu perbaikan bagi caleg untuk melengkapi berkas yang dinyatakan belum lengkap, seperti SKCK dan Ijazah belum dilegalisir.
“Untuk berkas caleg yang belum lengkap, setelah dilengkapi segera disetor ke kantor DPC Gerindra untuk dimasukkan ke KPU Sigi sebelum masa waktu perbaikan selesai,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Sigi Moh Nuzul Lapali mengatakan Partai Gerindra Sigi sudah mendaftarkan caleg ke KPU Sigi.
Walaupun berkasnya sudah diterima, namun masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh caleg, seperti SKCK dan Ijazah Legalisir.
Apabila dalam masa waktu perbaikan berkas caleg yang harus dilengkapi belum disetor, lanjutnya, maka hal itu dapat mengganggu proses pendaftaran Partai Gerindra.
“Oleh karena itu, lengkapi berkas caleg secepatnya,” imbaunya. AJI